BONTANG.NIAGA.ASIA – 25 Anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (15/8/2024) mendatang.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman mengatakan bahwa seluruh berkas administrasi 25 anggota DPRD Bontang yang bakal dilantik telah rampung, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Saat ini pihaknya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim.
“Semua sudah rampung, kami tinggal menunggu SK dari Gubernur,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan teknis unsur pimpinan dan wakil pimpinan sementara dalam rapat pelantikan mendatang, Ketua DPRD bakal bersurat ke partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua. Nantinya, surat itu akan dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bontang saat pelantikan berlangsung.
“Jadi nanti anggota dewan terpilih bakal dilantik terlebih dahulu. Setelah itu penyerahan palu pergantian dari ketua definitif ke ketua sidang sementara,” ungkapnya saat dikonfrimasi, Jumat (2/8/2024).
Diketahui, penentuan unsur pimpinan rapat sementara mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.Sesuai pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya kursi wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7.
Di sana tertulis tegas wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: Pelantikan DPRD Bontang