3.500 Dosis Vaksin PMK Disiapkan Buat Lindungi Hewan Kurban di Kaltim

Hewan kurban (dokumentasi niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim berencana menyiapkan 3.500 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan kurban jelang Iduladha 2025, yang kemudian akan didistribusikan ke 10 kabupaten/kota.

Ketua Tim Perlindungan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Maulana Firmansyah mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya penyakit PMK di Kaltim, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan juga pemerintah pusat, berkaitan pengadaan vaksin di daerah.

“Besok kita akan berkirim surat ke pusat untuk meminta vaksin ini. Setelah itu kita akan distribusikan ke kabupaten/kota,” kata Maulana, ditemui di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa 22 April 2025.

Maulana menerangkan, tahun 2025 ini, kebutuhan vaksinasi di Kaltim mencapai 3.500 dosis.

Setelah vaksinasi PMK ini tiba di Kaltim, 3.500 dosis vaksin ini akan didistribusikan ke penjual atau pengepul hewan kurban, serta peternakan yang berada sejauh 3 kilometer dari tempat penjualan hewan kurban.

“Meskipun Kaltim terbilang kasus PMK nya sudah tidak ada sejak Februari atau Maret 2025 lalu, kita tetap mengantisipasi, supaya tidak ada penularan penyakit PMK ini lagi,” ujar Maulana.

Terlebih dalam memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat pada hari-hari besar keagamaan, para peternak lokal Kaltim sering mendatangkan hewan-hewan tersebut dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi.

Ketua Tim Perlindungan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Maulana Firmansyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“NTT per bulannya selalu masuk 1.500 ternak ke Kaltim. Kemudian ternak ini di kembangbiakan selama 3-6 bulan ke depan untuk disiapkan kebutuhan kurban. Nah untungnya mereka (penyedia hewan kurban) di situ,” tambahnya.

Selain vaksinasi, upaya lainnya dalam mencegah penyebaran penyakit PMK ini adalah melalui proses karantina hewan. Di mana hewan-hewan kurban ini harus menjalani proses isolasi sementara, dan dicek kesehatannya secara berkala, sebelum masuk ke wilayah Kaltim.

“Karantina ini dilakukan oleh Badan Karantina Hewan, di mana mereka melakukan pemeriksaan 100 persen ternak dari daerah asal sebelum masuk ke Kaltim,” terangnya.

“Apabila dalam dua minggu masa karantina tidak dijumpai gejala PMK, baru bisa diteruskan ke Kaltim,” terang Maulana.

Selain itu, jelang Iduladha, DPKH Kaltim juga rutin melakukan pemeriksaan fisik di masing-masing tempat penjualan hewan kurban dan masjid-masjid, sebelum hewan kurban dikurbankan.

Apabila hewan-hewan kurban ini dinyatakan bebas dari penyakit dan aman untuk dikonsumsi masyarakat, Dinas Peternakan masing-masing kabupaten/kota akan memberikan stiker sehat, ear tag atau tanda identitas dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kita melakukan pemeriksaan antermortem (pemeriksaan kesehatan sebelum hewan di potong) pada H-3 Iduladha. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kondisi fisik, dan penyakit cacing,” demikian Maulana Firmansyah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: