33 Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Balikpapan, Berawal dari Kata Monyet dan Tolol

Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara, Senin 3 Februari 2025. (HO-Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polsek Balikpapan Utara menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu kafe Jalan Indrakila, Balikpapan Utara, Senin.3 Februari 2025.

Peristiwa tragis itu menewaskan wanita muda berinisial RA (19), Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Reka ulang yang dilaksanakan lebih dari 6 pekan setelah kejadian, diperagakan langsung tersangka MR (21), yang turut dihadiri dengan pengawalan dari penasihat hukum, saksi-saksi, dan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Sebanyak 33 adegan diperagakan, mencakup kejadian-kejadian rinci yang menggambarkan bagaimana korban kehilangan nyawanya.

Dalam reka ulang itu, dari adegan ke-10 hingga ke-20, diperagakan bagaimana korban diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh tersangka.

Proses pembunuhan berlangsung dalam tiga tahap, dimulai dengan cekikan menggunakan telapak tangan, kemudian dipiting dengan satu tangan, dan akhirnya menggunakan kedua tangan. Dari itu, tergambar jelas modus yang dilakukan tersangkan menghabisi nyawa RA..

Meski sempat ada ketegangan selama proses reka ulang, situasi tetap terkendali berkat pengamanan oleh belasan personel dari Satsamapta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati antara korban dan pelaku yang merupakan rekan kerja.

“Pembunuhan dilakukan setelah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban,” kata Anton.

Pelaku ditangkap Rabu 25 Desember 2024 dini hari, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini bermula setelah polisi menerima laporan penemuan mayat perempuan di outlet makanan Korea dan Jepang, di Jalan Indrakila.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada MR sebagai tersangka, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Tersangka MR mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, dia merasa tersinggung dengan ucapan korban yang memanggilnya monyet dan tolol.

“Kejadian berawal ketika pelaku datang ke outlet dan menyuruh korban mencuci tupperware kotor. Setelah korban marah, tersangka langsung memukul kepala belakang korban hingga jatuh, kemudian memitingnya selama 15 menit,” terang Anton.

Tersangka kemudian melarikan diri setelah membunuh korban, dan berusaha mengambil barang berharga milik korban, termasuk handphone yang dibuang setelah dibungkus dengan jilbab yang dibeli di toko pakaian.

Pelaku kemudian membawa kekasihnya, R, untuk alibi, yang mengkonfirmasi bahwa korban sudah tidak bernyawa saat mereka tiba di outlet.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: