37 Hektar Tambang Ilegal Galian C di Bontang Disegel

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah menyegel aktivitas penambangan ilegal galian C yang menyebabkan banjir dan merusak kawasan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan tindakan cepat diambil menyusul permintaan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, merespons keresahan masyarakat yang kerap kebanjiran akibat bukaan galian C tanpa izin itu.

“Bukaan serampangan (tanpa izin) ini tidak disertai studi kelayakan Amdal (analisis dampak lingkungan), sehingga merugikan lingkungan,” kata Bambang di Pendopo Odah Etam, Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu 12 April 2025.

Bambang menerangkan, sebagian aktivitas tambang ilegal tersebut telah merambah area seluas 37 hektar di ruang terbuka hijau (RTH).

“Di sana ada 37 hektar bukaan ilegal yang serampangan, dan bukaan ilegal ini berada di daerah RTH atau ruang penyangga. Karena tambang ini di daerah RTH, sehingga tidak boleh ada kegiatan penambangan di sana,” tegas Bambang.

Dijelaskan, 3 hektar di antaranya penambangan galian C ini bahkan memasuki hutan lindung. Oleh karena itu, ESDM Kaltim bersama Polres Bontang telah mengamankan lokasi tambang ilegal itu dengan melakukan penyegelan.

“Kasus ini sudah dibawa ke kepolisian. Kita bergerak cepat bersama Dinas Kehutanan Kaltim melakukan penyegelan dengan police line (garis polisi) dan memasang plang bahwa ini batas yang tidak boleh dilanggar,” terangnya.

Menurut Bambang, selama ini aktivitas penambangan ilegal itu menjadi penyebab banjir dan longsor di kawasan sekitarnya.

“Sudah jelas berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak boleh ada tambang di RTH, karena jelas sekali kalau longsor membuat banjir di bawahnya. Karena sudah ada korbannya tiga rumah yang longsor,” jelas Bambang.

Pelaku aktivitas tambang ilegal ini disampaikan Bambang memang dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri, namun berada di ruang terbuka hijau dan ruang penyangga yang seharusnya dilindungi.

“Pelakunya masyarakat, karena ini tambang rakyat, memang mereka itu menggali di tanah masing-masing. Tapi yang menjadi masalah, tanah mereka itu di tata ruang penyangga dan RTH yang tidak boleh ada kegiatan penambangan,” demikian Bambang Arwanto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: