4.801 Item Kosmetik Ilegal Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Semayang

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik ilegal oleh Lanal Balikpapan, Kamis 13 Juni 2024 (HO-Lanal Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Dalam operasi itu petugas menyita barang bukti 4.801 item kosmetik senilai Rp 306 juta.

Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (Pelaut) Edi Kuswanto menerangkan, keberhasilan ini berkat sinergi antara Lanal Balikpapan, BPOM Balikpapan, Polresta Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, PT Pelindo IV Cabang Balikpapan, KSOP Kelas I Balikpapan, dan juga PT Pelni Cabang Kota Balikpapan.

“Penggagalan ini terjadi saat paket kosmetik ilegal yang berada di KM Lambelu, transit di Pelabuhan Semayang Balikpapan, hendak dipindahkan ke kargo bandara untuk diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Edi dalam pernyataannya, Kamis 13 Juni 2024.

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima Lantamal XIII Tarakan dan Lantamal VI Makassar, berkaitan adanya pengiriman paket kosmetik ilegal dari Tarakan tujuan Makassar melalui jalur laut, dengan transit di Balikpapan menggunakan KM Lambelu milik PT Pelni pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 17.00 Wita.

Saat kapal sandar, tim segera melakukan pemeriksaan visual terhadap muatan yang keluar, dan yang masih berada di kapal. Hasilnya, petugas menemukan 7 koli dan 12 kardus kosmetik ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan mengonfirmasi kemasan koli dan kardus itu berisi kosmetik ilegal.

Berdasarkan keterangan porter, tim berhasil mengamankan pengemudi mobil boks dengan nomor polisi KT 8086 ZF berinisial SS, 25 tahun, yang merupakan karyawan PT DBF Cargo.

Ada lebih dari 4.800 item kosmetik disita TNI AL sebagai barang bukti (HO-Lanal Balikpapan)

Paket tersebut rencananya akan dibawa ke Bandara SAMS Balikpapan atas perintah staf operasional PT DBF berinisial BJ (29).

“Tim gabungan mencoba memancing BJ untuk mengambil paket tersebut di gudang kargo PT DBF di bandara, tetapi BJ sudah mengetahui keberadaan petugas,” ujar Edi Kuswanto.

Tim kemudian mengamankan karyawan gudang kargo PT DBF bersama mobil boks dan paket kosmetik ilegal untuk dimintai keterangan.

“Tiga karyawan yang diamankan diantaranya SS, JF (40), dan RS (35). Sementara BJ (29) yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kepala Loka POM Kota Balikpapan, Gerson Pararak menjelaskan, kosmetik yang diamankan ini ilegal karena tidak memiliki izin edar.

“Barang mengandung bahan berbahaya, yakni (zat) hidrokuinon,” kata Gerson.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: