PASER.NIAGA.ASIA – Bupati Paser dr Fahmi Fadli remisi umum HUT ke-78 RI kepada 495 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot di Rutan Tanah Grogot pada Kamis (17/8) sekitar pukul 07.00 WITA.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 WBP di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan. Karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata bupati.
Sebagai warga negara, lanjut bupati, harus berperan aktif mendukung capaian kemajuan pembangunan, membantu menyelesaikan masalah kebangsaan, dan sebagai pemersatu Bangsa.
“Tegas dan berani untuk melawan munculnya paham anti Pancasila, anti NKRI, radikalisme, terorisme dan yang berpotensi memecah belah persatuan Bangsa,” katanya.
Bupati Paser berpesan agar warga binaan lebih meneladani nilai-nilai kejuangan para pahlawan dalam kehidupan nyata, implementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, selalu berpikir positif, jujur, adil, teguh pendirian, disiplin, beretika dalam pergaulan, semangat gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Tanamkan rasa ikut memiliki dan cinta tanah air, sebarkanlah kasih kemana saja, kepada siapa saja dan kapan saja. Supaya kita dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya,” ucapnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada para warga penerima remisi dan minta remisi yang diterima sebagai penghargaan dan motivasi untuk terus berprestasi dan menjadi contoh teladan yang baik.
Sementara itu Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad menyampaikan, total WBP Rutan Tanah Grogot penerima remisi 495 orang, dengan remisi antara satu bulan hingga enam bulan, dan 13 orang diantaranya langsung bebas.
Remisi diberikan berkat kerja sama warga binaan yang telah berpartisipasi dalam program pembinaan dan turut serta menjalankan program-program yang telah dicanangkan dari pusat.
“Terimakasih banyak juga untuk jajaran. Remisi ini bisa dikatakan cukup lumayan, karena jumlah warga binaan Rutan Tanah Grogot yaitu 715 orang dari dua kabupaten, yaitu Kabupaten Paser 70 persen dan Kabupaten PPU 30 persen,” ujarnya.
Selain itu, Bayu menjelaskan, bahwa warga di Rutan Tanah Grogot saat ini kelebihan 420 orang dari kapasitas tampungnya. Warga binaan ada 7 orang masuk kategori lansia dan 3 anak.
“Kondisi lanis maupun anak dalam keadaan baik semua,” ujarnya.
Rutan Tanah Grogot berharap warga binaan yang sudah bebas tidak kembali melanggar aturan yang berlaku di masyarakat. Keberhasilan pembinaan itu ada 3 faktor, yaitu, diri sendiri, petugas, dan juga keluarganya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor : Intoniswan
Tag: Remisi