JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kejujuran yang diakui dan diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait kondisi terkini pertanahaan dan tata ruang di Indonesia, lewat data yang diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi II.
“Pak Nusron hadir ke Ruang Rapat Komisi II DPR RI dengan segala kejujurannya terhadap data dan kondisi terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Hal itu tentu harus kita apresiasi. Salah satu yang menurut saya sangat penting adalah beliau menyatakan ada lebih dari 500 badan usaha di Republik ini yang telah menggunakan lahan, menanam sawit berpuluh-puluh tahun. Tapi kemudian tak kunjung memiliki legalitas berupa hak guna usaha,” ujar Rifqi di sela-sela memimpin rapat kerja Komisi II dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Pihaknya tentu berharap Nusron bisa segera menyelesaikan hal ini. Apalagi salah satu target 100 hari kerja Kementerian tersebut adalah menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat, Hak Guna Usaha untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Namun jika hal tersebut tidak jua terselesaikan lanjut Rifqy, maka setiap hari negara ini dirampok oleh para pengusaha-pengusaha, dan petani-petani sawit yang tidak mau tunduk kepada hukum negara.
Begitupun dengan persoalan lainnya, seperti mafia tanah, sengketa tanah, dan tata ruang yang masih kerap kali tumpang tinggi di level kabupaten, kota, provinsi yang masih sangat sulit untuk dilakukan sinkronisasi karena ada hambatan-hambatan di berbagai regulasi.
Adapun program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN lainnya adalah menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha yang lebih berkeadilan harus utamakan keadaan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024. Menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masayarakat hokum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.
Selain itu juga inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat. Pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap pada tahun 2024. Kordinasi secara vertical maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Juga penyiapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rencana tata ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut UU no 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) tahun 2025-2045.
Serta pelaksanaan program integrated land administrasion and spatial planning (ILASP) world bank bertemakan penguatan rencana tata ruang administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan 3 Kementerian/Lembaga yakni, kementeria ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Perkebunan