53 Anggota DPRD Kaltim Dilantik, Akmal Ingatkan Wakil Rakyat Diawasi Penegak Hukum

Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 2 September 2024 (HO- Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin 2 September 2024, di Gedung DPRD Kaltim. Total keseluruhan anggota dewan yang dilantik sebanyak 55 orang, namun dua di antaranya harus mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Ketua DPRD Kaltim sementara Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029 hari ini berjalan lancar.

“Selamat kepada kawan-kawan yang terpilih melanjutkan tugas anggota DPRD Kaltim. Semoga yang mendapatkan kepercayaan lagi oleh masyarakat dapat mengabdi lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan sebanyak 55 anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024, hari ini resmi mengakhiri masa jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

“Tidak terasa titik awal melaksanakan amanah dan tanggung jawab yang dimulai pengangkatan sumpah janji yang dimulai pada 2 September 2019 lalu, berakhir hari ini seiiring dengan peresmian pengangkatan anggota DPRD terpilih 2024-2029,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin mencatat, ada 55 anggota DPRD terpilih dengan rincian 23 anggota lama dan 32 anggota baru yang terpilih dalam pemilu 2024. Namun yang mengikuti pelantikan hari ini hanya berjumlah 53 orang.

“Dari 55 anggota yang terpilih, hanya 53 yang hadir dalam pelantikan tersebut. Dua anggota, Seno Aji dan Saefuddin Zuhri, mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan segera digantikan sesuai keputusan KPU Kaltim,” sebut Hasanuddin.

Dari 55 orang hanya 53 orang yang dilantik karena mengundurkan diri. Kedua orang itu adalah Seno Aji dan Saefuddin Zuhri (HO-Diskominfo Kaltim)

Terkait dua anggota DPRD terpilih kembali periode 2024-2029 yang mengundurkan diri yakni Seno Aji dan Saefuddin Zuhri, akan digantikan oleh anggota lain sesuai dengan keputusan KPU Kaltim.

“Mereka mendaftarkan diri di Pilkada, dan untuk pergantian diputuskan dari internal partai. Tapi nama yang menggantikan sesuai keputusan KPU Kaltim yang dirunut sesuai jumlah (perolehan) suara di bawahnya,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPRD Kaltim sementara Hasanuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat mengenai struktur pimpinan definitif, termasuk susunan komisi dan fraksi.

“Nanti kita tunggu saja, sekitar satu minggu ke depan sudah ada struktur yang ditetapkan,” jelas Hasanuddin.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kaltim ini merupakan bentuk rangkaian pelaksanaan anggota dewan untuk memulai tugas melanjutkan pengabdian kepada masyarakat.

“Hasil pengucapan sumpah janji anggota DPRD merupakan puncak seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi,” kata Akmal Malik.

Secara konseptual, kedudukan DPRD Kaltim merupakan bagian internal dari penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelas Akmal.

Diterangkan Akmal, anggota DPRD Kaltim memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik dan kepentingan publik.*

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik (HO-Diskominfo Kaltim)

“Namun sebesar apapun kepentingan partai politik asal bapak/Ibu, hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” jelas Akmal.

Terlebih, DPRD memiliki tugas sebagai penyalur dan menjembatani aspirasi masyarakat yang diawasi oleh penegak hukum serta lembaga-lembaga pengawas lainnya.

“Perlu kalian ingat bahwa dalam menjalankan tugas, kalian diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK dan BPK,” sebut Akmal.

Masih disampaikan Akmal, dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan.

“Perlu menjadi catatan bahwa peraturan daerah inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama,” jelas Akmal.

Diketahui, pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kaltim 2024-2029 ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya. Adapun mereka anggota DPRD Kaltim Periode 2024-2029 terpilih yang dilantik berdasarkan partai:

Golkar:
1.Andi Satya Adi Saputra
2.Sayid Muziburrachman
3.Sapto Setyo Pramono
4.Abdulloh
5.Hasanuddin Mas’ud
6.Yusuf Mustafa
7.Syahariah
8.Fadly Imawan
9.Muhammad Husni Fahruddin
10.Salehuddin
11.Sarkowi V Zahry
12.Syarifatul Syadiyah
13.Shemmy Permata Sari
14.Apansyah
15. Budianto Bulang

Gerindra:
1.Andi Muhammad Rayhan Harun
2.Agus Suwandy
3.Fuad Fakhruddin
4.Baharuddin Muin
5.Seno Aji (mengundurkan diri)
6.Akhmed Reza Fachlevi
7.Ekti Imanuel
8.Henry Pailan Tandi Payung
9.Makmur HAPK
10.Sabaruddin

PDI-P:
1.Ananda Emira Moeis
2.Sugiyono
3.H Baba
4.Hartono Basuki
5.Guntur
6.Didik Agung Eko Wahono
7.Muhammad Samsun
8.Yonavia
9.Safuad

PKB:
1.Jahidin
2.Damayanti
3.Yenni Eviliana
4.Abdurahman KA
5.Selamat Ari Wibowo
6.Sulasih

PKS:
1.Subandi
2.La Ode Nasir
3.Firnadi Ikhsan
4.Agusriansyah Ridwan

PAN:
1.Muhammad Darlis
2.Sigit Wibowo
3.Baharuddin Demmu
4.Abdul Rahman Agus

NasDem:
1.Saefuddin Zuhri (mengundurkan diri)
2.Kamaruddin Ibrahim
3.Arfan

Demokrat:
1.Andi Faisal Assegaff
2.Agus Aras

PPP:
1.Nurhadi Saputra
2.Husin Djufrie

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: