63,1 Kg Sabu Dimusnahkan, Termasuk Jaringan Malaysia dan Kartel Meksiko

Kepala BNN RI Marthinus Hukom memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024 (HO-BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di awal tahun 2024 ini. Total barang bukti disita 63,165 kg sabu dan 11,34 gram ganja dimusnahkan di lapangan parkir Gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur, Jumat 19 Januari 2024.

Pertama pada 9 Januari 2024, tim gabungan BNN, BNN Provinsi Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, KPPBC Langsa berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan 9 orang tersangka.

Pengungkapan berawal dari 2 orang anak buah kapal (ABK) dengan inisial ABR dan FZ alias NBS diamankan di atas kapal jenis Oskadon pada perairan Selat Malaka wilayah Aceh Timur, yang berasal dari Penang-Malaysia dengan membawa sabu seberat 42.177 gram.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan lagi 7 orang tersangka dengan inisial, SMI, MD, ABN, MR dan HSN, ZLB alias H dan WHD alias D,” kata Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, Kepala BNN RI dikutip niaga.asia melalui penyampaian Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sabtu 20 Januari 2023.

Sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Marthinus Hukom.

20,9 Kg Sabu dan 11,34 gram Ganja Dimusnahkan

Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya oleh BNN RI di tahun 2024 ini adalah sebanyak 20,988 Kg sabu dan 11,34 gram ganja berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka 8 orang, yang penanganannya berada di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan akan dimasukkan ke dalam mesin incenerator (HO-BNN RI)

Adapun kronologis kasus narkotika yang barang bukti narkotikanya dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut:

1. Laporan Kasus Narkotika (LKN) 0064 Tahun 2023: Jaringan Malaysia – Kalimantan

Pengungkapan dilakukan pada 27 November 2023. Pelaku diamankan dengan membawa 15 bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea, yang disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam abu-abu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15,91 Kg, melalui jalur darat bersama tim gabungan Satgas Operasi Pamtas RI-Malaysia, SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW, Unit Inteldim 1206/ PSB, Satgaster Koramil 1206-04, BDAU dan Polsek Badau.

“Dari hasil interogerasi awal diketahui bahwa dua orang tersangka inisial SMP alias T dan HD alias B diperintahkan oleh seseorang yang bernama ZL untuk membawa narkotika. ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh BNN RI,” terang Marthinus Hukom.

2. LKN 0065 Tahun 2023: Jaringan Meksiko – Indonesia

Pengungkapan pada 11 desember 2023. Diamankan 6 orang tersangka dengan inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, HMD alias AG dengan barang bukti 5,1 Kg sabu. Enam orang tersebut merupakan sindikat yang menerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko.

“Sebagai informasi bahwa ini adalah pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan sumber barang diduga kuat kartel Meksiko. Hingga kini BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut,” sebut Marthinus Hukom.

3. LKN 0008 Tahun 2023

Barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 11,34 gram merupakan sisa hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja.
Berdasarkan pasal 91 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian pada pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, serta barang bukti narkotika yang dimusnahkan, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 252.705 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” demikian Marthinus Hukom.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: