71 Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi Natal 2022

Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa memberikan surat remisi Natal tahun 2022 kepada salah satu narapidana berkelakuan baik (Foto Lapas Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 71 narapidana dan anak beragama kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022.

Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, narapidana dan anak yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 adalah orang-orang yang selama ini berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Mereka tentunya juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” kata I Wayan pada Niaga.Asia, Minggu (25/12/2022).

Dalam acara pemberian remisi Natal, Kalapas Nunukan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H. Laoly dengan tema “Maka Pulanglah Mereka ke Negerinya melalui Jalan lain (Mat.2:12)”

Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa akan datang.

“Berbuatlah terbaik dan berperilaku yang baik, kebaikan akan membawa kita ke jalan kebenaran,” sebutnya.

Narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi adalah yang selama menjalani hukuman di berbuat baik hingga dinyatakan memenuhi syarat administrasi maupun substantif dalam menerima pengurangan hukuman.

Pengurangan hukuman kiranya menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana, serta semakin meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.

“Remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak yang dilindungi oleh undang undang,” jelasnya.

Adapun rincian narapidana dan anak penerima remisi berdasarkan Surat Keputusan menteri hukum dan HAM No. pas.1915,1914,1916.1482 sebagai berikut, jumlah sebanyak pria 66 orang dan wanita 5 orang.

Dari 71 orang tersebut, 6 orang mendapatkan besaran remisi 2 bulan, 13 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 43 orang mendapat remisi 1 bulan dan 9 orang mendapat remisi 15 hari.

“Remisi pidana umum sebanyak 38 orang, remisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 kasus narkotika berjumlah 33 orang,” sebutnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: