71,47 Persen Pekerja di Kaltim Bekerja 35 Jam Seminggu

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada periode Agustus 2022, dari sekitar 1,7 juta pekerja yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim)  terdapat 459.699 pekerja atau 26,31 persen bekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam seminggu dan 1.248.592 pekerja atau 71,47 persen bekerja dengan jam kerja 35 jam atau lebih seminggu. Sementara yang seminggu terakhir sedang sementara tidak bekerja karena suatu alasan tertentu sebesar 2,21 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Yusniar Juliana, SST., MIDEC. dalam  laporan “Keadaan Angka Kerja Provinsi Kaltim” yang diterbitkan Mei 2023.

Menurut BPS, salah satu indikator produktivitas tenaga kerja selain dilihat dari nilai tambah yang dihasilkan juga dapat dilihat dari lamanya penduduk bekerja. Produktivitas dianggap membaik jika tenaga kerja bekerja semakin lama dalam  seminggu, karena dengan bekerja semakin lama akan menghasilkan output yang lebih besar dengan asumsi faktor-faktor lain bersifat tetap.

Secara garis besar berdasarkan jam kerja, pekerja dibedakan menjadi dua, yaitu pekerja penuh dan pekerja tidak penuh. Pekerja penuh adalah pekerja yang bekerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 35 jam atau lebih selama seminggu. Termasuk pekerja penuh adalah pekerja yang sementara tidak bekerja selama seminggu karena sesuatu hal atau jumlah jam kerja nol.

“Adapun pekerja tidak penuh adalah pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu,” kata Yusniar.

Batasan jam kerja yang biasanya dipakai sebagai jumlah jam kerja normal selama satu minggu adalah 35 jam. Apabila jumlah jam kerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dianggap pekerja mempunyai produktivitas rendah.

Menurut Yusniar, dilihat dari jenis kelamin, sekitar 21,36 persen pekerja laki-laki dan 36,37 persen pekerja perempuan mempunyai produktivitas rendah karena bekerja di bawah 35 jam per minggu.

“Besarnya jumlah pekerja perempuan yang memiliki produktivitas rendah kemungkinan besar disebabkan karena fungsi ganda wanita, yakni disamping mengurus rumah tangga juga merangkap sebagai pekerja sambilan untuk membantu memperoleh penghasilan atau hanya sebagai pekerja keluarga,” katanya.

Secara umum di daerah kabupaten, persentase pekerja dengan jumlah jam kerja rendah, relatif lebih banyak dibandingkan di daerah kota. Proporsi pekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam seminggu di daerah kabupaten berkisar antara 27-46 persen, sedangkan di daerah kota berkisar 18-25 persen. Keadaan ini sesuai dengan status pekerjaan mereka dimana pekerja formal umumnya terdapat di daerah kota.

“Hal ini mengindikasikan bahwa mereka yang bekerja di sektor informal umumnya menggunakan jam kerja kurang dari 35 jam, sedang di sektor formal kebanyakan menggunakan jam kerja 35 jam atau lebih,” papar Yusniar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: