9 Orang di PPU Ditangkap, Polisi Sebut Karena Mengancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Artanto (HO-Polda Kalimantan Timur)

PENAJAM.NIAGA.ASIA — Sembilan warga dari kelompok tani di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap tim Polda Kalimantan Timur, Minggu 25 Februari 2024. Polisi menyebut mereka diamankan karena mengancam pekerja proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pesan WhatsApp berantai beredar pagi ini. Dalam pesan itu tertera kronologi kejadian Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.19 Wita.

“Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama sejumlah anggotanya sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun/ladang mereka yang dilakukan sepihak oleh proyek pembangunan Bandara VVIP IKN,” tulis pesan itu dikutip niaga.asia, Senin 26 Februari 2024.

Dalam penyampaian pesan, diskusi tersebut diselenggarakan sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik warga bernama Hanik. Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan “jalan-jalan saja”.

“Tidak lama berselang, sekitar 7 mobil yang menurut kesaksian warga berasal dari Polda Kaltim. Sejumlah aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang,” tulis pesan itu lebih lanjut.

Kesembilan warga itu adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan.

Masih dikutip dari sebaran pesan itu, penangkapan dilakukan tanpa menunjukan surat tugas atau surat penangkapan. Belakangan diketahui, dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya.

Kemudian pada hari Minggu 25 Februari 2024 malam, surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota pos polisi setempat.

Penjelasan Polda Kaltim

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Artanto dikonfirmasi terkait isi dari sebaran pesan itu. Dia tidak membantah peristiwa itu.

“Ditreskrimum (Direktorat Reserse Krimimal Umum) Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu 24 Februari 2024,” kata Artanto, kepada niaga.asia melalui keterangan tertulis, Senin 26 Februari 2024.

Artanto menjelaskan, kejadian pengancaman bermula pada Jumat 23 Februari 2024, di mana pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang, pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke proyek pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN, sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya,” ujar Artanto.

Menurut Artanto, keesokan hari pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2, dengan membawa senjata tajam jenis mandau.

“Dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan,” terang Artanto.

Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari yang sama, Sabtu 24 Februari 2024.

“Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP, dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelas Artanto.

Masih dijelaskan Artanto, dari kejadian tersebut, Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,” demikian Artanto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: