
NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Sebanyak 939 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi khusus lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penerima remisi didominasi dari terpidana kasus narkotika.
Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan, Puang Dirham mengatakan, sebelumnya Lapas mengusulkan 992 WBP mendapatkan remisi ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
‘’WBP yang mendapat remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana ketentuan berlaku,” kata Puang Dirham kepada niaga.asia, Jumat 28 Maret 2025.
Penyerahan surat remisi masing-masing WBP akan diberikan bertepatan perayaan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriyah. Mereka yang mendapatkan remisi, diminta tetap berperilaku baik.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi WBP yang telah berusaha, dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, serta bekerja sama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan.
“Syarat remisi harus berkepribadian baik dan berkemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana,” ujar Dirham.
Dirham berharap kepada WBP penerima remisi khusus, kiranya bisa lebih baik lagi dalam berperilaku sehari-hari, dan terpenting tetap mematuhi pelarangan agar tidak mendapatkan pencabutan hak remisi.
Dari 939 WBP penerima remisi terdapat 5 orang narapidana langsung bebas, 2 orang menjalani sisa denda dan 1 orang bebas program cuti masyarakat. Sedangkan sisanya masih tetap berada di Lapas hingga berakhir masa hukuman.
Penerima remisi terbanyak dari kasus narkotika sebanyak 667 orang, 105 orang kasus perlindungan anak, 22 orang kasus pekerja migran, 9 orang kasus perdagangan cipta kerja/migran dan kasus penipuan.
“Setiap tahun penerima remisi terbanyak dari kasus narkotika, karena hampir 85 persen penghuni Lapas dari kasus peredaran narkotika,” jelas Dirham.
Adapun WBP penerima remisi khusus II yang menjalani denda:
1. Bayu Eko Widodo Bin Wahis, kasus narkotika dengan remisi 1 Bulan 15 Hari.
2. Herman Bin Rusdi, kasus narkotika, dengan remisi 2 Bulan.
Napi yang langsung bebas saat Idulfitri:
1. Muhari Bin Muri, kasus pidana Migas, mendapat remisi 15 hari, (mengikuti program cuti bersyarat).
2. Edi Laron Bin Laron, kasus pencurian dengan remisi 1 Bulan.
3. Ismail Bin Ateng, kasus pencurian, dengan remisi 1 bulan.
4. Muhammad Said Ramadhan Bin Umarullah, kasus pencurian, dengan remisi 1 bulan.
5. Yoga Prasetyo Bin Darmawi, kasus pencurian dengan remisi 1 bulan.
6. Albadros Antonius Bin Antonius, kasus pencurian, dengan remisi 15 hari.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: IdulfitriLapas NunukanNunukanRemisi