94 Persen IMK yang Menjalin Kemitraan dengan Perusahaan Lebih Besar Telah Menghasilkan Keuntungan

IMK kerajinan. (Foto BPS Kaltim.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dari keseluruhan 1.507 usaha/perusahaan IMK (Industri Mikro dan Kecil)  Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2023 yang menjalin kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar, sebagian besar atau 94,09 persen dari usaha/perusahaan IMK tersebut  menyatakan bahwa jalinan kemitraan mereka telah menghasilkan keuntungan.

“Meski begitu, ternyata didapatkan baru 760 usaha atau setengah dari total usaha/perusahaan IMK menjalin kemitraan, yang telah membuat perjanjian formal dari kemitraan tersebut,” kata Kepala BPS Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC dalam publikasi Survei IMK Tahunan 2022 (VIMK22 Tahunan)  yang diluncurkan, akhir Desember 2023.

BPS Kaltim melaporkan, pola kemitraan yang dijalankan oleh usaha/perusahaan IMK terbagi menjadi subkontrak,perdagangan umum, bagi hasil, kerjasama operasional dan pola kemitraan lainnya.

“Pola kemitraan paling dominan yang dijalankan oleh usaha/perusahaan IMK 51,76 persen menggunakan pola kemitraan lainnya,” imbuh Yusniar.

Sumber: BPS Kaltim

Selanjutnya, BPS Kaltim mencatat, pola kemitraan operasional menduduki posisi kedua dengan proporsi sebesar 21,50 persen. Jenis kemitraan ini melibatkan bantuan dalam penyediaan modal dan/atau sarana operasional.

Selain itu, 14,47 persen usaha/perusahaan IMK menjalin pola kemitraan perdagangan umum, yang merupakan suatu pola dimana usaha yang lebih besar membantu usaha yang lebih kecil dalam bentuk kerjasama pemasaran produk, dll. Kemudian 6,44 persen mengadopsi pola kemitraan subkontrak.

Dan sisanya 5,84 persen terlibat dalam pola kemitraan bagi hasil dimana usaha IMK dibiayai atau dimiliki oleh usaha yang lebih besar membagi hasil keuntungan usahanya.

“Industri Makanan (KBLI 10) sebagai salah satu KBLI dalam usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan terbanyak, 41,92 persen diantaranya mengadopsi pola kemitraan lainnya,” ujar Yusniar.

Begitupun dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jumlah usaha/perusahaan IMK yang terbanyak menjalin kemitraan, hampir seluruhnya menggunakan pola kemitraan lainnya, sebesar 95,46 persen.

Sumber: BPS Kaltim

“Dilihat dari segi kabupaten/kota dan kode KBLI nya didapatkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Industri Makanan (KBLI10), merupakan wilayah dan industri dengan jumlah usaha/perusahaan IMK dengan status kemitraan yang menguntungkan dan membuat perjanjian formal kemitraan terbesar dibandingkan lainnya,” ujar Yusniar.

Sertifikasi IMK baru 5,96 persen

Penting suatu perusahaan untuk memiliki sertifikat dalam menjalankan usahanya. Namun dilihat dari sisi kepemilikan sertifikat usaha hanya sebagian kecil saja, usaha/perusahaan IMK di Provinsi Kaltim yang telah memilikinya, hanya senilai 5,96 persen atau 1.564 usaha. Kepemilikan sertifikat Halal/SPP- PIRT merupakan sertifikat terbanyak yang dimiliki oleh usaha/perusahaan IMK tersebut, yakni mencapai 63,04 persen atau 986 usaha.

Ilustrasi

Kemudian diikuti kepemilikan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), yang dimiliki sebanyak 31,14 persen usaha/perusahaan IMK. Serta 21,10 persen usaha/perusahaan IMK sisanya memiliki sertifikat lainnya. Dilihat dari sisi kabupaten/kota, Kota Samarinda merupakan wilayah dengan jumlah usaha/ perusahaan IMK pemilik sertifikat terbesar, yakni 443 usaha.

Variabel lain yang dikumpulkan BPS Kaltim dari Survei IMK 2022 ini adalah status pelayanan yang diterima oleh usaha/perusahaan IMK dari koperasi terkait. Dimana diperoleh di Kaltim pada 2022 hanya sebesar 6,00 persen usaha/perusahaan IMK yang mendapatkan pelayanan dari koperasi dari total 1.574 usaha/perusahaan.

“Meski begitu didapatkan beberapa jenis pelayanan koperasi yang tercatat didapatkan oleh usaha/perusahaan IMK tersebut, seperti pelayanan berupa fasilitas permodalan yang didapatkan 83,74 persen usaha/perusahaan IMK,” papar Yusniar.

Kemudian didapatkan juga adanya pelayanan bahan baku yang disediakan oleh koperasi kepada 25,41 usaha/perusahaan IMK tersebut. Fasilitas pemasaran dan mesin juga didapatkan, dengan nilainya masing- masing sebesar 10,42 persen dan 8,51 persen. Kemudian, sebagian kecil usaha/perusahaan IMK mendapatkan pelayanan berupa barang modal/peralatan yakni sebesar 2,29 persen.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: