Penyidik Kejati Kaltim Serahkan Tersangka Korupsi Hazairan Adha dan Luki Ahmad ke Penuntut Umum

Tersangka korupsi di BUMD Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim Rp25,209 miliar, Drs. H. HazairinAdha, MM. Bin Muhammad Rafi’i (Alm) dan Luki Ahmad, SE, M.SE Bin Muhammad hari ini diserahkan penyidik Kejati Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda. (Foto Puspenkum Kejati Kaltim).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap dua  orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Serah terima kedua tersangka yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesarRp. 25.209.090.090,- dilakukan hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (3/5/2023).

Kedua tersangka Tipikor yang diserahkan ke Penuntut Umum, Drs. H. HazairinAdha, MM. Bin Muhammad Rafi’i (Alm) selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periodeTahun 2013-2017 dan Luki Ahmad, SE, M.SE Bin Muhammad selakuDirektur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periodeTahun 2013-2017.

baca juga:

Investasi PT MMPKT yang Macet Rp65,403 Miliar Saat Dirutnya Hazairin Adha

Mengukur Tinggi Timbunan Dugaan Korupsi di Perusda MMPKT

Wakajati Kaltim: PT MMPKT dan MMPHKT Dirugikan Dalam Kerja Sama 3 Proyek

Posisi kasus Tipikor di BUMD Pemprov Kaltim, kata Toni, pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Uang yang diserahkandari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT. Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di bidang man power supply; Pembiayaan proyek kawasan bussiness park; Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesarRp. 25.209.090.090,-,” terang Toni.

Terhadap kedua tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPSubsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” pungkas Toni.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: