Mengukur Tinggi Timbunan Dugaan Korupsi di Perusda MMPKT

H Hazairin Adha, Dirut Perusda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim Periode 2012-1016 usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp25 miliar lebih bersama mantan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur. (Foto Puspen Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) HA dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), LA  anak dari PT MMPKT merugikan keuangan Pemprov Kaltim 2014-2015 sebesar Rp25.209.090.090,oo dalam proyek kerja sama di bidang man power supply, pembiayaanproyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan, Kutai Kartanegara tanpa didahului dengan kajian.

“Uang Rp25,205 miliar yang diserahkan kedua tersangka ke mitra kerja samanya itu berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke MMPKT,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amiek Mulandari dalam penjelasan tertulisnya usai menetapkan HA dan LA sebagai tersangka, hari ini, Rabu (07/02/2023).

baca juga:

Wakajati Kaltim: PT MMPKT dan MMPHKT Dirugikan Dalam Kerja Sama 3 Proyek

Breaking News! Kejati Kaltim Tahan Mantan Dirut MMPKT dan MMP Hilir

Seberapa tinggikah dugaan korupsi di Perusda PT MMPKT, kalau menggunakan ukuran ketebalan kertas  yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terlalu tebal, sekitar dua ruas jari, atau dua centimeter lebih sedikit, yang isinya gabungan dari proyek-proyek kerja sama bodong  atau yang dibiayai tanpa didahului melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).

Menurut Wakajati Kaltim,  PT MMPHKT adalah anak dari Perusda PT MMPKT. Posisi kasus kedua perusda ini pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMP meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH  Rp25,209 miliar untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply; pembiayaan proyek kawasan bussiness park; dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan.

“Uang yang diserahkan dari PT MMPKT  kepada PT. MMPH, menurut Amiek berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT,” terang Amiek.

“Bahwa dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara,” ungkap Amiek.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amiek Mulandari  saat memberikan keterangan pers usai menetapkan HA, mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan LA, mantan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hulir Kalimantan Timur sebagai tersangka korupsi , Rabu (07/02/2023). (Foto Puspen Kejati Kaltim)

Berdasarkan catatan Niaga.Asia,  berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2020 yang laporannya disampaikan Tahun 2021, di proyek kerja sama Man Supply Power di Balikpapan dengan nilai investasi Rp11,555 miliar, PT MMPH bekerja sama dengan PT Royal Bersaudara dan PT Total Indonesia.

Kemudian, PT MMPH juga menggelontorkan dana Rp4 miliar ke mitranya untuk pembiayaan pembangunan Workshop di Kutai Kartanegara. PT MMPH dan mitranya membangun workshop di lahan Pemprov Kaltim yang sudah disewa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam proyek Business Park di Samarinda tahun 2014, PT MMPH bekerjasama dengan pemilik The Concept, Kota Samarinda. Nilai investasi PT MMPH kurang lebih senilai Rp12 miliar.

Asal Usul MMPKT dan Modal

                PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMPKT) adalah perusahaan daerah yang dibentuk Pemprov Kaltim tahun 2012, didesain untuk menampung dividen 10% saham Participating Interest (PI) Pemprov Kaltim di Blok Migas Mahakam dari PT Pertamina Hulu Mahakam.

Gubernur Kaltim (saat) itu H Awang Faroek Ishak menunjuk Hazairan Adha sebagai Direktur Utama PT MMPKT. Hazairin, aslinya adalah seorang PNS Pemprov Kaltim dengan jabatan terakhir sebelumnya adalah Kepala Dispenda Kaltim. Penunjukan Hazairin oleh Awang Faroek tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan, nyaris semua direksi perusda dan pengawas atau komisaris perusda utuh semau-maunya gubernur.

Setelah dibentuk tahun 2012, pada tahun 2013 Pemprov Kaltim melalui APBD Kaltim memberi modal usaha MMPKT Rp160 miliar. Saat itu, sebetulnya banyak yang kaget, kenapa perusda yang desain awalnya hanya untuk menampung dividen dari Pertamina Hulu Mahakam, dikasih modal Rp160 miliar. Tapi entah mengapa waktu itu, DPRD Kaltim pun mengabulkan.

Sejak berdiri dan menerima modal usaha Rp160 miliar, Perusda yang bernama PT MMPKT ini mulai liar. Untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM, supaya bisa menampung dividen usaha migas Blok Mahakam, tidak ditranfer hanya ke MMPKT, sebab  selain Pemprov Kaltim yang berhak menerima dividen, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga berhak atas dividen saham PI yang 10% hak Kaltim.

Untuk memenuhi persyaratan menerima dividen blok migas Mahakam, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendirikan Perusda bernama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM). Selanjutnya PT MMPKT bersama PT MGRM mendirikan anak perusahaan baru bernama PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM). Ke rekening PT MMPKM ini PT PHM mentransfer dividen dari 10 saham PI Kaltim sebesar Rp1,4 triliun tahun 2018.

Setelah mendirikan PT MMPKM, Direksi PT MMPKT dan PT MGRM menunjuk Arie Nugraha Wibisono sebagai Direktur Utama PT MMPKM dan Komisaris Utama, Ir. Wahyu Setiaji, MT sebagai Komisaris Utama. Setelah menerima transfer dividen, PTMMPKM mentransfer  ke MMPKT sebesar 66,5% ke MMPKT (Perusda Pemprov Kaltim) dan 33,5% ke PT MGRM (Perusda Pemkab Kukar).

Kembali ke PTMMPKT, setelah menerima modal kerja Rp160 miliar dari APBD Kaltim tahun 2013, Hazairin Adha mendirikan dua perusahaan baru PT MMP Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT dan PT MMP Marine.

Personil yang pernah menduduki jabatan sebagai direksi dan komisaris MMPKT dan MMPKHKT, serta MMPKT Marine 2012-2020 selain Hazairin Adha adalah Wahyu Setiaji, Yahya Todung Datu, Sigit Parwoto, Akbar Soetantyo,  Prof Zein Heflin Frinces. Ada pula H Ichwansyah, MM yang kemudian digantikan  H Abu Helmi, dari unsur Asisten II Sekda Kaltim, kemudian  Abdul Azis Alkatiri dan Zairin Zain.

Saat Hazairin Adha lengser dari Dirut PTMMPKT dan MMPHKT tahun 2016, dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp160 miliar, dalam bentuk uang tunai di rekening PTMMPKT tinggal Rp12 miliar dan dalam bentuk piutang pada mitra kerja sama lebih kurang Rp65 miliar. Uang Rp12 miliar di rekening PTMMPKT pada tahun 2016 pada akhir tahun 2020.

Kalau dibagi penggunaan dana penyertaan modal yang Rp160 miliar, sebanyak Rp148 digunakan direksi PTMMPKT Periode 2012-2016 dengan Dirut Hazairin Adha dan Rp12 miliar dipakai untuk operasional  oleh direksi PTMMPKT Periode 2016-2020 dengan Dirut saat itu Wahyu Setiaji.

aa
Edy Kurniawan, Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Periode 2021-2026. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

“Saat masuk ke MMPKT tahun 2021, dana Rp160 miliar  dalam bentuk tunai sudah nol rupiah. Sedangkan dalam bentuk catatan piutang Rp65 miliar,” kata Dirut PTMMPKT, Edy Kurniawan pada Niaga.Asia.

Setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim membongkar “paket” korupsi di PTMMPKT lebih kurang senilai Rp25 miliar, dengan memperhitungkan hasil pemeriksaan BPK tinggal lebih kurang Rp46,435 miliar lagi uang PT MMPKT yang “tersangkut” di rekan kerjasamanya berinisial PT KRE.

Berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, Hazairin Adha menerima proposal kerja sama PT KRE setelah dikenalkan putri pejabat di Pemprov Kaltim waktu itu. PT KRE memperlihatkan setumpuk dokumen orderan minyak solar dari berbagai perusahaan tambang dan sawit di Kaltim.

Untuk memenuhi permintaan minyak tersebut KRE mengaku perlu tambahan modal. Apabila PTMMPKT ikut menyertakan modal dalam usahanya tersebut, maka PTMMPKT akan menerima semacam imbalan kerja sama atau semacam bagi hasil keuntungan. Tapi yang terjadi malahan sebaliknya, modal yang dipinjamkan PTMMPKT tak dikembalikan PT KRE.

Keberadaan PT KRE di Kaltim, termasuk ganjil, didirikan tahun 2013, tak berapa lama dapat menjalin kerja sama dengan PT MMPKT. Pertama PT KRE ini berlamat di Sepinggan Balikpapan. Merayakan ulang tahun ke-2 perusahaannya di Kaltim.

Hasil investasi Niaga.Asia menunjukkan  PT KRE yang belum mengembalikan uang PTMMPKT, pada awalnya adalah perusahaan berizin dan terdaftar sebagai Badan Usaha Niaga BBM di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tapi sejak tahun 2018 tidak lagi melaporkan keberdaan perusahaannya untuk diverifikasi oleh BPH Migas dan tak membayar iuran tahunan bersama 25 perusahaan sejenis lainnya sehingga di-blacklist oleh Kementerian ESDM.

Tak cuma itu, Kementerian ESDM juga mengancam mencabut izin mereka yang tidak pernah hadir dalam rapat verifikasi volume dan rekonsiliasi iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Pak Menteri (Menteri ESDM Ignatius Jonan) menegaskan izinnya dicabut untuk yang tidak pernah datang verifikasi dan tidak pernah membayar iuran,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat menghadiri rapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (18/3/2019).

Setelah membawa uang PTMMPKT, berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, PT KRE keluar atau menghilang dari Kaltim, muncul berita berita, pada tahun 2020 PT KRE ditipu mitranya di Semarang  sekitar Rp 196,8 juta.

Informasi terbaru dikabarkan PT KRE masih aktif berusaha di usaha perdagangan minyak di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat dan terlilit masalah pajak, karena tidak membayar piutang pajak dengan pokok pajak sebesar Rp1,3 miliar, didenda membayar tiga kali lipat atau Rp4,4 miliar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja).

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyidikan (PPIP) Sumbarja, Mahanto mengatakan, dua direksi PT KRE ditetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak ke negara dalam jual beli minyak solar tahun 2017-2019.

“Tersangka ini telah memungut PPN dari wajib pajak dalam transksi solar tapi tidak disetor. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Mahanto.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim H Muhammad Sa’bani. (Foto Istimewa)

Bisnis “aneh” PTMMPKT dan MMPHKT tidak hanya yang sudah diungkap Wakajati Kaltim, tapi ada yang lebih “aneh lagi” ketika membeli seluruh saham PT Muara Bangun Jaya (PTMBJ) yang beregak di bidang usaha perdagangan elpiji atau gas bersubsidi 3 kilogram.

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, HM Sa’bani (waktu) itu menegaskan, kerja sama PT Semayang dengan PT MMPHKT—anak perusahaan PTMMPKT) mengambilalih PT Muara Bangun Jaya (PTMBJ) yang bergerak di bidang usaha perdagangan elpiji 3 kilogram (subsidi) murni bisnis dan tidak ada hubungan dengan dirinya, meski putrinya duduk sebagai salah seorang komisaris di PT Semayang.

“Di PT Semayang itu, memang putri saya duduk sebagai komisaris, tapi bukan pemegang saham, atau pemilik PT Semayang,” kata Sa’bani ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Senin (30/8/2021).

Dari itu, lanjut Sa’bani, keputusan PTMMPHKT bekerjasama dengan PT Semayang mengambilalih (atau membeli) PT MBJ murni keputusan direksi kedua perusahaan tersebut, dan tidak  ada sangkutpautnya dengan dirinya ataupun putrinya.

“Sepengetahuan saya, kepemilikan saham di PT MBJ itu, PTMMPHKT sebagai pemegang saham mayoritas yakni 75 persen, PT Semayang 20 persen, dan Koperasi Karyawan MMPHKT 5 persen,” katanya.

Tentang transaksi pembelian PT MBJ, Sa’bani mengaku tidak tahu persis PT Semayang  menyetor modal dalam bentuk apa.

“Informasinya untuk mengakuisisi PT MBJ, PTMMPHKT dan PT Semayang mengeluarkan dana lebih kurang Rp11 miliar. Sedangkan teknis pembiayaannya, saya tidak tahu persis,” pungkas Sa’bani.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: