Wakajati Kaltim: PT MMPKT dan MMPHKT Dirugikan Dalam Kerja Sama 3 Proyek

Mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) , HA dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), LA  anak dari PT MMPKT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang perusda Rp25,209 miliar. (Foto Kejaksaan Tinggi Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) , HA dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), LA  anak dari PT MMPKT merugikan keuangan Pemprov Kaltim 2014-2015 sebesar Rp. 25.209.090.090,oo dalam proyek kerja sama di bidang man power supply, pembiayaanproyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan, Kutai Kartanegara tanpa didahului dengan kajian.

“Uang Rp25,205 miliar yang diserahkan kedua tersangka ke mitra kerja samanya itu berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke MMPKT,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amiek Mulandari dalam penjelasan tertulisnya usai menetapkan HA dan LA sebagai tersangka, hari ini, Rabu (07/02/2023).

baca juga:

Breaking News! Kejati Kaltim Tahan Mantan Dirut MMPKT dan MMP Hilir

Menurut Amiek, PT MMPHKT adalah anak dari Perusda PT MMPKT. Posisi kasus kedua perusda ini pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).

Bahwa uang yang diserahkan dari PT. MMPKT  kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT.

Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply; pembiayaan proyek kawasan bussiness park; dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan.

“Bahwa dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesarRp. 25.209.090.090,oo,” ungkap Amiek.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: