Warga Menolak Perluasan Pemakaman Masuk ke Permukiman

makam
Pemakaman Kampung Rambutan di Kelurahan Nunukan Timur. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Warga  di RT 20 dan RT 5 Jalan Pasar Baru, Gang Delima, Kelurahan Nunukan Timur menolak rencana perluasan pemakaman umum Kampung Rambutan  hingga masuk ke permukiman mereka sebab, permukiman yang ada sekarang sudah sangat padat.

Sinar (60) salah seorang warga RT 20 bersama warga lainya pada Niaga.Asia mengatakan, rencana perluasan pemakanan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu tanpa memikirkan keberadaan rumah warga.

“Kalau alasan areal makam sudah penuh kenapa tidak dipindahkan ke lokasi lainnya, jangan menambah luasan masuk ke permukiman,” ujarnya. Lahan kosong  yang akan dijadikan perluasan makam berukuran 15 x 30 meter berasal dari  milik sesorang. Lahan 350 m2 itu rencananya akan dibeli secara urunan oleh warga RT 2, 3 dan 4.

Menurut Sinar, pemakaman Kampung Rambutan berada di lereng tebing, bersebelahan dengan

rumah-rumah penduduk. “Yang diperlukan bukan perluasan, tapi mencari lokasi baru untuk makam,” katanya. Penolakan perluasan makam sudah disampaikan warga  dalam pertemuan dengan pihak kelurahan. Namun, ada oknum-oknum masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu berkeras tetap memaksakan kehendak.

Warga  tidak melarang pemilik lahan menjual tanahnya kepada siapa saja, kami juga tidak ikut campur soal hibah lahan untuk makam, kami hanya menolak jika perluasan makam masuk sampai ke permukiman penduduk. “Silahkan jual tanah, silahkan hibahkan tanah, tapi jangan lahan itu dijadikan pemakaman, kasihan rumah-rumah kami hanya 1 meter dari lokasi rencana perluasan,” ungkap Sinar.

Sementara itu, Lurah Nunukan Timur, Totok Suprapto membenarkan adanya usulan perluasan pemakanan Kampung Rambutan oleh warga dengan cara membeli lahan kosong persis satu hamparan dengan lokasi makam sebelumnya. “Rencana itu belum ada keputusan, masih kita musyawarahkan ke masyarakat apakah mengabulkan atau ditolak warga,” tuturnya.

Sebelum  mengambil keputusan, Totok berjanji akan membali memediasi  semua warga di sekitar makam dan pembeli lahan. Kelurahan hanya memfasilitasi tercapainya mufakat. Jika akhirnya tetap bermasalah, kelurahan bisa saja melimpahkan persoalan ke instansi berwenang yaitu  Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

“Urusan pemakanan wewenang dinas, bukan kelurahan. Saya sudah bosan ditelepon orang, nanti saya panggil semua masyarakat bermusyarawah biar tidak ada menang tidak ada yang kalah,” ujarnya. (002)