Wajib Pajak Terdampak Gempa di Sulteng Diberikan Keringanan

aa
ANTARA

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ditjen Pajak telah membuat aturan yang melonggarkan ketentuan bagi wajib pajak yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah dalam pelaporan pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak yang telah ditandatangani Rabu (3/10).

“Dirjen Pajak seperti halnya bencana Lombok, kita mengeluarkan Kepdirjen tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak yang ada di wilayah bencana,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar dalam acara Ngobrol Santai Pajak, di Gedung Mari’e Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10).

Dalam regulasi tersebut, Dirjen Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi wajib pajak yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Dirjen Pajak tidak akan memberikan sanksi asministrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pada Agustus sampai Desember untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal yang sama juga diberlakukan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pada September hingga Desember untuk Pajak Penghasilan (PPh). Namun, para wajib pajak harus melaporkan dan melakukan pembayarannya tersebut paling lambat 31 Maret 2019. Adapun untuk pengajuan keberatan pengurangan sanksi, para wajib pajak bisa mengajukannya paling lambat 28 Februari 2019. “Keringanan-keringanan ini mirip seperti keputusan Dirjen Pajak untuk yang Lombok,” pungkasnya.

Sumber: Media Indonesia