Ada Lurah di Balikpapan Terima Bantuan Parpol, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Ilustrasi netralitas ASN (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aparatur sipil negara (ASN) lagi-lagi diingatkan untuk menjaga netralitas, dan juga ikut menjaga situasi keamanan dan kedamaian menjelang Pemilu 2024. Sebab dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, ada Lurah di Balikpapan yang menerima bantuan dari partai politik (Parpol)

Penegasan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung.

“ASN harus fokus pada pelayanan publik, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan kepentingan negara,” kata Galeh kepada wartawan, kemarin.

Pernyataan Galeh bukan tanpa alasan. Bawaslu RI telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu. Di mana, Kalimantan Timur menempati urutan keenam dari seluruh provinsi se-Indonesia, berdasarkan data Pemilu dan Pilkada 2018 lalu.

“Kami menemukan beberapa ASN yang dianggap tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada. Jumlahnya lumayan banyak di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Galeh.

Dijelaskan, ada beberapa faktor penyebab ASN tidak netral. Di antaranya sejumlah ASN memiliki keterlibatan pada jabatan politik yang membutuhkan dukungan dari Parpol atau kepala daerah.

Kemudian, sebagian ASN ditengarai menjadi anggota Parpol dengan tujuan mendapatkan perhatian atau posisi strategis, dari kepala daerah.

Selanjutnya, tindakan ASN yang melampaui batas dalam berinteraksi dengan Parpol, seperti memasang spanduk, baliho, atau ikut serta dalam kegiatan kampanye. Yang mana, hal tersebut dapat merusak prinsip netralitas dan independensi ASN bersangkutan.

Galeh mencontohkan, belum lama ini Bawaslu Kaltim melakukan supervisi di Kota Balikpapan, dan menemukan ada Lurah yang menerima bantuan dari Parpol.

“Tidak ada masalah menerima bantuan, tapi dari pihak yang tidak ada kepentingan politik. Ketika ada kepentingan politik dan di situ Lurah, maka mau tidak mau ini masuk ranah netralitas,” Galeh menegaskan.

Sebab, lanjut Galeh, ASN hendaknya tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugasnya yang bersifat profesional, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif yang dapat mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara.

Galeh juga bilang, Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan pertemuan langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dengan seluruh kabupaten dan kota sejak 2022. Dengan begitu, Galeh optimistis seluruh ASN dapat memahami aturan bahwa mereka harus menjaga netralitas di tahun politik.

“Jika kami menemukan pelanggaran netralitas ASN, kami akan teruskan laporan ke Komisi ASN, dan komisi ini akan memberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Galeh.

Galeh menggarisbawahi, Bawaslu mendukung langkah pemerintah dalam membatasi ruang gerak ASN, agar tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh politik.

“ASN itu pilihan politiknya hanya ASN dan Tuhan yang tahu, orang lain tidak perlu tahu. Maka di tahun politik ini ya mereka tidak boleh terlibat aktif maupun tidak aktif,” demikian Galeh.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: