Agar Transparan, Pertamina dan Pemprov Kaltim Teken Kerjasama Monitoring PBBKB

Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar saat meneken kerjasama monitoring PBBKB bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, di Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Samarinda, Rabu (21/10). (Foto : HO/Pertamina)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar, bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menandatangani kesepakatan bersama antara Pertamina dan Pemprov Kaltim, mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (21/10).

Pada seremonial itu, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, dan jajarannya serta manajemen dari Pertamina MOR VI Kalimantan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pertamina dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama.

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur Ismiati, bersama Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun kedepan.

Dalam sambutannya, Freddy menjelaskan, inisiatif Pertamina untuk menggandeng Pemerintah Provinsi Kaltim, dalam membuat kesepakatan bersama datang dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No: B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Surat itu meminta Pertamina untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan, dan terpadu kepada pemerintah daerah, di wilayah masing-masing.

“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul,” kata Freddy.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa maksud dari kesepakatan bersama itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah provinsi Kalimantan Timur atas PBBKB.

“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim, yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” terang Freddy.

Sementara, Gubernur Isran mengatakan, kesepakatan bersama ini adalah hal yang sangat baik. Pemprov Kaltim lanjut Isran, sudah menunjuk Bapenda Kalimantan Timur, dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.

Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Baik secara manual maupun secara elektronik (aplikasi), agar mampu mengoptimalkan penerimaan PBBKB, terwujudnya keakuratan data penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Isran menambahkan, bahwa dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi Pendapatan Asli Daerah dari PBBKB, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina (Persero).

“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim, serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai Wajib Pungut PBBKB,” tutup Freddy. (006)

Tag: