Ahli Sebut Tim Independen Gubernur Kaltara Tak Berwenang Menilai Kinerja PNS

Warkatun Najidah. (Foto Diksi.co)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Secara hukum Peraturan Pemerintah Nomor 30  Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengenal adanya Tim Independen. Tim Independen bentukan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tidak berwenang melakukan penilaian kinerja PNS, dalam hal ini menilai kinerja penggugat, DR. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc.

Demikian disampaikan saksi Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkatun Najidah yang diajukan DR. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc dalam sidang lanjutan gugatannya di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur, 21 Juni lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DR. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perkim Provinsi Kalimantan Utara, DR. Datu Iman Suramenggala, S,Hut, M.Sc  menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 824/174/2-BKD tentang pemberhentian dirinya tertanggal 13 Maret 2023 ke PTUN Samarinda, Kalimantan Timur.

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala, melalui kuasa hukumnya, Mansyur, SH, MH dan Rekan dalam gugatannya memohon kepada PTUN menyatakan SK Gubernur Kaltara yang memberhentikan kliennya tidak sah secara hukum, sehingga batal dengan sendirinya.

Menurut Warkatun Najidah, perkembangan saat ini banyak kepala daerah membentuk Tim Ahli atau Penasihat kepala daerah atau Tim Percepatan Pembangunan dan lain sebagainya.

Tim ini dibentuk untuk mensuport kepala daerah dalam kinerjanya dan biasanya berangkat dari kalangan yang indepanden, misalnya praktisi atau akademisi.

“Tim tersebut biasanya juga bukan berstatus PNS (dalam jabatan terkait) . Tim tersebut dalam kaitannya dengan kasus ini tidak berwenang melakukan penilaian kinerja penggugat, Datu Iman Suramenggala,” kata Warkatun Najidah.

Diterangkan Ahli, Pasal 32, PP 30 Tahun 2019 hanya mengatur konselor independen yang  bertugas melakukan konseling kinerja manakala seorang PNS menghadapi permasalahan dalam peningkatan kinerjanya.

Konseling kinerja dapat dilakukan oleh; (a) Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling; (b) Pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau (c) Konselor Independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

“Jadi Tim Independen tidak dapat melakukan penilaian kinerja karena memang tidak ada kewenangan yang mengaturnya,” kata Warkatun Najidah.

Tim Independen berkemungkinan hanya  memberikan masukan melalui analisisnya. Namun penilaian kinerja tetap dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, Tim Penilai Kinerja PNS dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam sistem penilaian kinerja PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019.

“Tidak boleh penilaian kinerja PNS mempergunakan sistem lain, karena masing-masing memiliki bobot yang berbeda. Sistem penilaian PNS berbeda dengan penilaian kinerja OPD dan juga penilaian kinerja kepala daerah,” pungkas Ahli.

untuk diketahui, dalam perkara ini, Penggugat memohon kepada pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda di Samarinda mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. Dt  Iman Suramenggala  sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. Datu Iman Suramenggala  seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau jabatan yang setara sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan  menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: