Ahli Waris Pemilik Tanah Pagar Lapak PKL di Pasar Klandasan

Tampak sejumlah lapak pedagang kaki lima di Pasar Klandasan, Balikpapan telah dipagar seng oleh ahli waris pemilik tanah. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah lapak pedagang di Pasar Klandasan, Jalan Jenderal Balikpapan, Balikpapan Kota, dipagar dengan seng oleh ahli waris dan pendamping hukumnya, Senin (12/6). Ini dilakukan karena tak kunjung jelasnya pembayaran sisa lahan di lokasi yang sudah bertahun-tahun dijadikan tempat usaha.

Ahli waris Achmad Sofiansyah mengatakan, sudah ada mediasi dengan pemerintah, namun belum menemui titik terang. Dari mediasi terakhir, pihak pemerintah ingin mengukur ulang luasan lahan yang disoal.

Ahli waris mengaku bahwa luasan lahannya sekira 2.125 meter persegi dengan panjang 270 meter dan lebar delapan meter.

“Hasil yang kami inginkan tidak bisa tercapai, karena BPN tidak berani mengukur. Tidak tahu alasanya. Kami minta pemerintah mengembalikan lahan itu jika tak mampu melunasi sisa pembayaran,” kata Sofiansyah.

Pendamping hukum ahli waris, Sultan Akbar menambahkan, pemagaran akan terus dilakukan sampai adanya kejelasan dari Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kurang lebih 12 pedagang yang kami laporkan sebagai langkah awal. Laporan ini bukan untuk menyalahkan para pedagang, namun untuk mengungkap, kenapa mereka bisa berjualan di sana, siapa yang memberikan mereka izin,” ungkap Akbar.

Akbar menyebut pihaknya tidak akan membuat masalah ini melebar. Dia ingin terlapor kooperatif untuk duduk bersama melakukan mediasi.

“Kami akan menggunakan restorative justice untuk proses penyelesaiannya nanti. Insyallah Polresta Balikpapan akan memfasilitasi,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: