
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akan meminta penjelasan lebih lanjut ke BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu memuat tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan dan berisi tentang berakhirnya sistem kelas BPJS Kesehatan yakni kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun 2025 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS.
Akmal bilang implementasi terkait kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS, perlu kajian lebih lanjut sebelum diterapkan.
“Kita akan mencoba menanyakan kepada BPJS terkait kebijakan ini,” kata Akmal di Bagios Cafe, Minggu 19 Mei 2024.
Menurut Akmal, penghapusan kelas BPJS menjadi KRIS diperlukan alasan yang tepat,
untuk diterapkan di Kaltim.
“Apa latar belakangnya pasti ada pertimbangannya. Saya perlu klarifikasi dulu kepada BPJS,” ujar Akmal Malik.
Sementara, Humas BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Cyntia Risky Hartanti mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait pengubahan kelas BPJS menjadi KRIS.
“Kami telah terima sesuai informasi yg beredar di media. Namun di Kota Samarinda sendiri belum ada (belum menerapkan pengubahan kelas),” kata Cyntia, Selasa 21 Mei 2024.
Menurut dia, penerapan KRIS di Samarinda ini, masih menunggu kebijakan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah.
“Terkait hal kelas rawat tidak dihapuskan, hanya saja ini regulasinya menyempurnakan regulasi sebelumnya. Sosialiasi terkait dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sampai dengan saat ini pun kami masih menyampaikannya melalui kanal resmi kami,” ujar Cyntia Risky Hartanti.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim