Akmal Malik: Kukar-Mahulu Tidak Perlu Dipimpin Pj Bupati

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dua daerah di Kaltim, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), tidak perlu dipimpin seorang Penjabat (Pj) Bupati, meski keduanya diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, ditemui wartawan di Samarinda, Jumat 7 Maret 2025.

Untuk diketahui, dari keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) akhir Februari 2025 lalu, PSU di Kutai Kartanegara selambatnya digelar April 2025, dan Mahakam Ulu di bulan Mei 2025.

Menurut Akmal, dari putusan MK, ada 26 kabupaten/kota di Indonesia dinyatakan PSU, yang digelar paling cepat 30 hari dan selambatnya 180 hari usai putusan MK dibacakan.

“Ada lima daerah yang melaksanakan PSU setelah 30 hari, 5 daerah lainnya 45 hari dan sisanya ada 60 hari dan 180 hari mendatang,” ujar Akmal.

Akmal menjelaskan saat ini Kemendagri sedang menyusun pembiayaan yang tepat untuk pelaksanaan PSU di 26 daerah itu.

Untuk di Kutai Kartanegara sendiri, Akmal menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PSU di 1.447 TPS ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan dana Rp48 miliar.

“Belum lagi Bawaslu. Kami hari Minggu akan mengadakan rapat lagi bersama menteri, terkait dukungan pembiayaan agar berjalan baik. Nanti kita undang Kukar dan Mahulu secara virtual,” jelas Akmal.

Ditengah efisiensi anggaran yang cukup besar ini, menurut Akmal dibutuhkan kapasitas pembiayaan yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.

“Kita berharap ada standardisasi yang jelas, sehingga Pemda dapat mengalokasikan anggaran yang lebih bertanggung jawab,” terang Akmal.

Untuk anggaran pelaksanaan PSU di masing-masing kabupaten ini akan dibebankan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang melaksanakan PSU.

Namun apabila APBD masing-masing kabupaten tidak bisa mendukung untuk pembiayaan PSU, maka pemerintah provinsi diminta untuk membantu menggunakan dana APBD Provinsi.

“Sistemnya 50 persen kabupaten dan 50 persen Provinsi,” sebut Akmal.

,Akmal Malik juga memastikan, bahwa tidak akan ada Penjabat (Pj) Bupati yang mengisi Kukar dan Mahulu, meski PSU baru akan dilaksanakan pada bulan April di Kukar, dan Mei 2025 di Mahulu.

Menurutnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tetap berjalan, hingga pelantikan pemimpin baru.

Harapannya proses pelantikan kepala daerah yang baru di Mahulu dan Kukar tidak melewati 5 Februari 2026, agar masa jabatan Bupati saat ini tetap berjalan hingga saatnya menyerahkan kepemimpinan kepada kepala daerah baru terpilih.

“Tidak perlu Pj. Para kepala daerah saat ini berakhir masa jabatannya ketika kepala daerah baru dilantik, sepanjang tidak melebihi 5 Februari 2025,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: