SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim, DR Akmal Malik menilai bagus kalau Kaltim punya Perda Kelembagaan Desa Adat.
“Saya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Desa Adat inisiatif DPRD Kaltim. Itu bagus, kita ingin lembaga adat itu mendapat perlindungan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024) di Hotel Mercure Samarinda.
Menurut dia, Perda Kelembagaan Desa Adat ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Kaltim, terlebih dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita ingin kelembagaan adat yang ada di desa-desa tetap mendapat perlindungan, maka kita apresiasi yang DPRD Kaltim lakukan,” tuturnya.
Selain itu, ia mendorong agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini melakukan studi tiru ke beberapa daerah yang telah memiliki Perda Kelembagaan Desa Adat.
“Mudahan teman-teman dari DPRD Kaltim bisa belajar ke Bali, Sumatra Barat, atau daerah-daerah lain yang sudah membuat regulasi-regulasi terkait perlindungan adat,” tuturnya.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan Raperda Kelembagaan Desa Adat ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan serta hak-hak desa adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya.
“Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan,” jelasnya.
Perda Kelembagaan Desa Adat ini nanti memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka.
“Pembentukan lembaga desa adat ini penting untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: Perda Kaltim