Akmal Malik Minta BPSDM Kaltim Berkolaborasi dengan Semua Perangkat Daerah

Peserta Rakernis di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa 28 November 2023 (HO-BPSDM Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan bisa mewujudkan kolaborasi dengan banyak pihak.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Reza Indra Riadi, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BPSDM Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa 28 November 2023.

“Melalui Rakernis ini diharapkan dapat memantapkan peran BPSDM Kaltim untuk menciptakan kolaborasi, sinergi, dan sinkronisasi kepada seluruh perangkat daerah beserta UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim serta BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kaltim, dalam penyelenggaraan dan sertifikasi ASN (Aparatur Sipil Negara) terintegrasi di provinsi Kaltim,” demikian pesan Akmal Malik, seperti dikutip niaga.asia.

Rakernis di Balikpapan kali ini, diikuti seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPSDM Kaltim, serta para Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Selain itu, Rakernis juga dihadiri dua orang Penjamin Mutu, yaitu Prof Sarosa Hamongpranoto, Guru Besar Emiritus Unmul, dan Abdussamad, anggota Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan, dan juga mantan Kepala BPSDM Kaltim.

Nina Dewi, Kepala BPSDM Kaltim dalam laporannya menyampaikan, Rakernis dimaksudkan sebagai pemantapan peran BPSDM Kaltim guna menciptakan, membangun sistem pembelajaran terintegrasi dan mempercepat kolaborasi, sinergi dan sinkronisasi antara BPSDM dengan pemangku kepentingan terkait, baik dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, maupun BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Pada sesi paparan, narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Muhammad Taufiq, menyampaikan materi secara daring, berjudul “Pengembangan Kebijakan Corporate University (Corpu) ASN sebagai Strategi Belajar Berbasis Kinerja”.

“Salah satu hal yang berubah dari Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang kewajiban belajar bagi ASN. Dalam Undang-undang yang lama tentang ASN, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, belajar merupakan hak, bukan kewajiban,” kata Taufiq.

Taufiq bilang, pembelajaran berbasis kinerja adalah strategi pembelajaran yang berfokus untuk membantu pegawai menguasai kompotensi tertentu, yang dibutuhkan bagi pencapaian kinerja organisasi.

‘Jadi bukan sekedar memperoleh pengetahuan, tetapi menekankan penerapan dunia nyata dan mengharuskan pegawai mampu mengasilkan produk atau kinerja yang nyata dan relevan bagi organisasi,” Taufiq menambahkan.

Sementara, Jauhar Efendi, selaku peserta Rakernis menambahkan, usai tanya jawab dengan Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, acara dilanjutkan paparan Nina Dewi, tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi SDM ASN di Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Corpu. Di mana, aosialisasi disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Utama Bere Ali, dan Widyaiswara Ahli Madya Ery Arifullah.

Sumber : BPSDM Kaltim | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: