Akmal Malik Raih Profesor Kehormatan, Diminta Tidak Lelah Turun ke Jalan

Penjabat Gubernur Akmal Malik saat dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 27 April 2024 (Ahmad Riyandi/Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

SEMARANG.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Akmal Malik dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, di Auditorium Unissula, Sabtu 27 April 2024.

Profesor Kehormatan diberikan kepada Akmal Malik, setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Gunarto menjelaskan, tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status Guru Besar Profesor Kehormatan.

Syarat pertama, universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di kampus ini pun telah berakreditasi unggul.

Unissula Semarang sendiri telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan, karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.

Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki knowledge atau pengetahuan, yang berguna bagi pembangunan bangsa.

“Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice (keadilan restorasi) dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah,” kata Gunarto.

Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media atau jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik, yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.

Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit,” ujar Gunarto.

Setelah pengukuhan ini, Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dan mengantongi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

“Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT,” pesan Gunarto.

Akmal Malik diminta tidak lelah turun ke jalan melihat langsung kondisi jalan di Kalimantan Timur (Ahmad Riyandi/Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

“Profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah,” tambahnya.

Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan hari ini.

Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar,” sebut Akmal usai pengukuhan.

Akmal mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto, tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.

“Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” papar Akmal.

Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal sendiri telah menerapkan keadilan restorasi (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.

Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya. Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya menjadi luar biasa.

“Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat,” beber Akmal.

Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.

Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini.

Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim, Bupati serta Wali Kota dari beberapa daerah di Indonesia.

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Saud Rosadi

Tag: