Akmal Malik Serukan Perda Tarif Angkutan Online, Mitra Tuntut Aplikator Disanksi

Pertemuan jajara.Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (kiri) yang diketuai Lukmanil Hakim (kanan) di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. (HO-Biro Adpim Setprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) penetapan tarif angkutan sewa khusus bagi angkutan online yang sebelummya diteken Gubernur Kaltim Isran Noor sebelum berakhir jabatannya di September 2023 lalu.

“Saya akan mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan berdasarkan hukum, agar aplikator tidak semena-mena mengatur tarif,” kata Akmal, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Jumat 29 Maret 2024.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan driver angkutan online diseluruh wilayah Kaltim.

Oleh karena itu, Akmal menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan segera mengusulkan aturan batas tarif angkutan online untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya memberikan kepastian hukum agar menjadi acuan aturan tarif yang ditetapkan dan dipatuhi.

“Perda terkait tarif angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim,” ujar Akmal.

Dengan hadirnya Perda tersebut, lanjut Akmal, harapannya dapat memberikan kesejahteraan seluruh driver online di Kaltim.

“Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegas Akmal mengingatkan.

Selain itu, Akmal mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kaltim sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pihak aplikator, yang sudah semena-mena mengatur tarif driver ini.

“Kepala Dinas Perhubungan juga mengirim surat agar saya tanda tangani. Surat ini merupakan surat teguran kedua kepada pihak aplikasi, akan saya telaah dan segera kita lakukan,” jelas Akmal.

Sementara, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Lukmanil Hakim menuding SK Gubernur penetapan tarif angkutan sewa khusus ini, belum dipatuhi oleh tiga aplikator ojek online yakni Grab, Gojek, dan Maxim.

Menurut dia, berdasarkan SK Gubernur Kaltim telah mengatur tarif yang dirincikan yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.

“Kami menunggu surat teguran kedua, dan berharap aplikator mematuhi produk hukum yang ada yakni SK tersebut,” kata Hakim.

Dengan dibangunnya Perda tarif angkutan online ini, harapannya dapat menjadi dasar aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak aplikator.

“Jika memang tidak bisa mematuhi aturan di daerah, kami harap aplikator disanksi tegas atau dicabut izinnya,” demikian Hakim.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: