SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 masing-masing daerah di Kaltim, Rabu 18 Desember 2024.
Dari 10 kabupaten/kota, hanya kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang tidak mengusulkan karena masih mengacu pada besaran UMK Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Pengumuman penetapan UMK di provinsi Kalimantan Timur ini disampaikan langsung Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi di VVIP Bandar Udara (Bandar) Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda.
Akmal mengatakan, penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pasal 4 ayat (1) dan pasal 7 ayat 2.
Di mana dalam aturan itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan ketentuan UMK 2025 sesuai dengan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen dari besaran UMK 2024.
“Sebagaimana dilaporkan Disnakertrans Kaltim hanya 9 kabupaten/kota yang menyampaikan UMK kecuali Mahulu, karena masih mengacu pada UMK Kubar,” kata Akmal Malik.
Akmal menegaskan besaran penetapan UMK 2025 masing-masing kabupaten/kota ini telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan di Kabupaten/Kota, dan kemudian merekomendasikannya kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
“UMK ini diumumkan paling lambat hari ini 18 Desember 2024. Mahulu tidak mengajukan karena belum ada dewan pengupahannya juga,” ujar Akmal.
Kebijakan UMK tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya beli pekerja lebih baik, seiring pengendalian inflasi dan dinamika ekonomi.
Akmal menegaskan dalam aturan, untuk kabupaten/kota yang tidak menyampaikan usulan UMK di daerahnya, nantinya besaran UMK tersebut akan ditetapkan langsung oleh Pemprov Kaltim.
“Kita akan mengambil keputusan, merujuk pada formula penetapan UMK 2025 yakni akumulasi dari UMK 2024 untuk ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025,” jelas Akmal Malik.
Adapun rincian UMK 9 kabupaten/kota di Kaltim tahun 2025 sebagai berikut :
1. Kabupaten Paser Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379,19.
3. Kabupaten Berau Rp4.081.376,31.
4. Kabupaten Kutai Timur Rp3.743.820
5. Kabupaten Kutai Barat Rp3.952.233,98.
6. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345,89.
7. Kota Samarinda Rp3.724.437,20.
8. Kota Balikpapan Rp3.701.508,68.
9. Kota Bontang Rp3.780.012,66.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimUMKUpah Minimum