Akomodir Putusan MK, KPU Samarinda Sosialisasikan Surat Dinas KPU RI Terbaru

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan menyosialisasikan surat dinas KPU RI terbaru saat temu media di Yen’s Delight Cafe and Resto Jalan Ir H Juanda, Samarinda, Minggu 25 Agustus 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menyosialisasikan terbitnya surat dinas komisi pemilihan umum (KPU) RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang pelaksanaan pendaftaran pasangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berpedoman pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, terbitnya surat dinas KPU RI bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 atas dasar keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024.

“Surat dinas KPU RI terbaru nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 ini, isinya mengakomodir putusan MK. Bagi kami tidak ada masalah, karena KPU hanya sebagai pelaksana aturan dan Undang-undang yang harus melaksanakan tugasnya,” kata Firman saat bertemu media, di Yen’s Delight Cafe and Resto Samarinda, Jalan Ir H Juanda, Minggu 25 Agustus 2024.

Firman menerangkan dalam surat dinas KPU RI itu, berisi tentang perubahan ambang batas pendaftaran calon. Di mana, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tertulis partai politik wajib memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.

“Dengan terbitnya putusan MK yang diputuskan ini, amar putusan terbit pada 20 Agustus di mana Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan calon jika melalui persyaratan akumulasi perolehan suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut,” ujar Firman Hidayat.

Selain itu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa. Lalu, partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota.

“Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) kita 604.420 jiwa. Berarti range-nya di antara 500.000 sampai 1.000.000. Berarti perbandingan 7,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024,” ujarnya.

“Artinya parpol di luar non parlemen sangat bisa mengajukan pasangan calon,” tambah Firman.

Dalam sosialisasi itu disampaikan Parpol di luar DPRD bisa mengajukan pasangan calon (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Lebih lanjut, Firman menyebutkan dalam pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki 24.070 suara sah, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 94.051 suara sah.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 52.867 suara sah, Partai Golongan Karya (Golkar) 67.664 suara sah, Partai NasDem 45.185 suara sah, partai buruh 1.914 suara sah.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15.914 suara sah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 36.915 suara sah, partai Kebangkitan Nusantara 1.068 suara sah, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 5.948 suara sah, Partai Garda Republik Indonesia 1.074 suara sah, Partai Amanat Nasional (PAN) 33.009 suara sah, dan Partai Bulan Bintang 2.237 suara sah.

“Suara sah masing-masing partai sudah ada tinggal dikalkulasi saja. Kalau hari ini masih berpatokan pada 20 persen kursi DPR, itu sudah direduksi dengan putusan MK artinya sudah tidak berlaku lagi,” terang Firman.

“Pada revisi PKPU, saya pikir dan persyaratannya masih tetap sama. Yang berubah hanya urutan hak suara sah nantinya,” jelas Firman Hidayat.

Firman juga bilang, surat dinas KPU RI terbaru nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 ini terjadi perubahan ketentuan syarat pencalonan Walikota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Di mana, dalam surat dinas tersebut syarat usia calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Wali Kota yakni 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

“Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, syarat pencalonan berusia paling rendah 30 tahun untuk Gubernur dan 25 paling rendah untuk Wali Kota, sejak mendaftar bukan penetapan,” demikian Firman Hidayat.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: