JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Metro Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan aktor senior berinisial PG yang sedang terjerat kasus penganiayaan.
“Pengajuan penangguhannya ditolak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi.
Kapolres menerangkan bahwa pihaknya memastikan apabila kasus yang menjerat PG tersebut tengah dalam pemberkasan.
“Sementara kami masih berproses pemberkasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktor senior PG resmi mengajukan penahanan penangguhan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum PG, Charles mengatakan pengajuan penangguhan penahanan itu terjadi pada Senin, (17/7/2023).
“(Pengajuan penangguhan penahanan) Sudah kemarin,” kata Charles saat dikonfirmasi, Selasa, (18/7/2023).
Charles menjelaskan alasannya mengajukan penahanan penangguhan, lantaran melihat faktor kesehatan dari Pierre Gruno yang menginjak umur diatas 60 tahun.
“Klien kami sudah berumur atau lansia, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi,” ucapnya.
Selain itu, kliennya juga dinilai kooperatif selama kasus yang menjeratnya berlangsung. Hal ini yang menjadi dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Sumber : Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan
Tag: Penganiayaan