Alexius Mengaku Tak Mendengar Syamsuddin Disiksa Muhammad Miftahuddin

Kepala KPLP Lapas Nunukan Muhammad Miftahuddin. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Saksi dalam perkara penganiayaan Syamsuddin hingga tewas dengan terdakwa Muhammad Miftahuddin, petugas Lapas Nunukan, Alexius dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan mengatakan, tidak mendengar korban disiksa terdawa karena berada jauh dari tempat dimana korban disiksa. Selain itu saksi juga mengungkapkan, korban tidak pernah mengeluh padanya sedang sakit.

Perkara penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Miftahuddin di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu (04/10/2023) dipimpin ketua majelis hakim Nardon Sianturi dengan hakim anggota Ayub diharja dan Mas Toha Wiku Aji. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Alex Chandra.

Selain menghadirkan Alexius yang merupakan narapidana Lapas Nunukan, JPU juga  menghadirkan dr Andi, spesialis penyakit dalam RSUD Nunukan yang sempat menangani almarhum Syamsuddin ketika dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Saksi Alexius dalam persidangan menerangkan bahwa korban Syamsuddin terlihat sehat-sehat dan sesekali mengikuti kegiatan rutin olahraga pagi dengan berjalan kaki santai berkeliling halaman Lapas Nunukan.

Saksi  mengaku juga pernah bertanya kepada korban ketika berada dalam satu sel tahanan bagaimana kondisi kesehatannya yang kemudian dijawab oleh korban baik-baik saja ditandai dengan mengacungkan jempol ibu jari

“Saya tanya almarhum gimana kabarnya, dia baik- baik saja, saya juga tidak melihat korban minum obat atau mengeluh sakit,” ujarnya.

Alexius sendiri merupakan narapidana yang cukup dekat dengan korban dan menghuni ruang di blok yang sama di Lapas Nunukan. Saat kejadian penganiayaan, saksi sedang bertugas sebagai narapidana pendamping (Tamping)

Dirinya juga menjadi orang diperintahkan Reza Purwanda petugas Lapas Nunukan untuk mengambil kabel listrik di ruang kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan Muhammad Miftahuddin.

Namun Alexius tidak mengetahui bahwa kabel diambilnya tersebut didgunakan oleh terdakwa Muhammad Miftahuddin untuk mencambuk tubuh korban. Saksi juga tidak mendengar ada suara penyiksaan dan kesakitan.

“Posisi saya jauh dari ruang syamsuddin, jadi saya tidak mendengar suara-suara di ruang itu, tapi disana ada Muhammad Miftahuddin,” jelasnya.

Keterangan saksi Alexius berbeda dengan pengakuan saksi petugas Lapas Nunukan Danur Tri Gonggo, saksi Danur dalam sidang sebelumnya menerangkan korban tidak terlihat keluar kamar hunian selama 2 minggu sejak kejadian penganiayaan 21 Juni 2023.

Saksi Danur juga tidak melihat korban mengikuti aktivitas di lingkungan Lapas sejak satu hari setelah kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban sakit dan meninggal dunia di RSUD Nunukan pada 24 Juni 2023.

Dugaan adanya penganiayaan terhadap narapidana Syamsuddin diperkuat oleh keterangan saksi dr Andi selalu dokter spesialis RSUD Nunukan yang menyatakan bahwa pada tubuh korban terdapat memar-memar bekas luka.“Perbedaan keterangan saksi pertama dan kedua tidak terlalu penting karena tidak masuk menteri. Intinya kedua saksi membenarkan mengambil kabel listrik,” tutup Amrizal.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: