BONTANG.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Bontang, Amir Tosina meminta kepada Wali Kota Bontang untuk tak segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.
“Itu harus ditindak tegas karena kalau saya lihat sudah beberapa tahun terakhir ini ada beberapa ASN yang terlibat politik praktis, dan kena sanksi,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).
Pria yang akrab disapa Atos ini mengatakan, saat ini telah masuk masa pilkada, untuk itu pihaknya berharap bahwa kejadian sebelumnya tidak kembali berulang.
“ASN itu harus netral jangat samapai setiap pemilu selalu ada yang terkena sanksi,” ucap Amir yang sehari-hari sebagai anggota Komisi III.
Diketahui, atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam suratnya yang ditujukan para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: ASN