Anak Bawah Umur di Nunukan Dikeroyok Sampai Masuk Puskemas

Ilustrasi pengeroyokan (istimewa/net)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polsek Kota Nunukan mengamankan dua remaja pria berusia 18 dan 17 tahun, terduga penganiayaan terhadap anak di bawah umur berstatus pelajar di halaman gedung olahraga, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Pelaku melakukan penganiayaan bersama-sama hingga korban dibawa ke Puskesmas Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan Ipda Disco Barasa pada niaga.asia, Selasa 15 Agustus 2023.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah. Pelaku A (17) dan B (18) yang sedang berada di rumah keluarga, didatangi oleh temannya meminta bantuan karena dikeroyok di sekitar gedung olahraga Kecamatan Nunukan.

Mendengar temannya dikeroyok, kedua pelaku langsung pergi ke gedung olahraga mencari tahu pelaku pemukulan itu. Kedua pelaku kemudian terlibat perkelahian dengan korban menggunakan tangan kosong.

“Korban sempat melarikan diri tapi ditangkap kedua pelaku dan kembali dianiaya bersama-sama,” ujar Barasa.

Perkelahian antar remaja ini mengundang perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi, dan berusaha melerainya. Korban yang merasa kesakitan di sekujur tubuhnya dibawa ke Puskesmas Nunukan.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku A berstatus pelajar SMK, sedangkan B tidak bersekolah dan saat ini bekerja sebagai pengikat rumput laut. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban.

Kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban. Pelaku juga menjelaskan kemarahannya belakangan dipicu dendam lama dan semakin memuncak ketika mendengar temannya mengaku dipukuli oleh korban.

“Tahun 2022 korban pernah mengeroyok pelaku. Jadi antara mereka ada dendam dan semakin memuncak ketika temannya mengadu dipukuli korban,” ungkap Barasa.

Terhadap perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan visum korban. Polisi juga berkonsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan.

Pelaku penganiayaan terancam Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

“Pemeriksaan kepada korban dan pelaku anak di bawah umur memiliki mekanisme sendiri, dan harus mendapat pendampingan,” demikian Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: