NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang pria pekerja bangunan di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan kepolisian dengan tuduhan berbuat asusila kepada anak usia 12 tahun, tidak lain keponakannya sendiri hingga hamil. Tidak hanya itu. Korban juga diduga jadi korban asusila pria lainnya yang juga seorang pekerja bangunan.
“Persetubuhan terakhir terjadi tanggal 18 januari 2023 sekitar jam 4 pagi di rumah kos tempat pelaku dan korban tinggal,” kata Kapolsek Kota Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan kepada niaga.asia, Kamis.
Kasus asusila terhadap anak bawah umur itu terbongkar setelah korban mengadu dan bercerita kepada keluarganya, yang kemudian melapor ke kepolisian.
Keterangan saksi dari keluarga yang menerima aduan korban, korban disetubuhi pria yang juga pamannya itu sejak tinggal di kampung halaman di Flores Timur sekitar bulan Mei 2022 hingga 18 Januari 2023.
“Dari kampung, korban sudah disetubuhi, kemudian dibawa pergi ke Nunukan dengan alasan merawat dan menjaga. Tapi nyatanya kembali disetubuhi,” ujar Sony.
Korban memang tinggal seorang diri, setelah kakek dan ibu kandungnya merantau ke Malaysia untuk bekerja di negeri jiran itu. Korban dititipkan ke rumah pamannya, dan sejak itu diduga berulang kali jadi korban asusila pamannya.
Dalam perbantuan Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, saksi menemukan bukti dugaan korban juga disetubui pria lainnya.
“Ada buruh bangunan yang tinggal di rumah paman korban, ternyata orang itu juga ikut menyetubuhi korban,” tambah Sony.
Modus dugaan persetubuhan dengan cara bujuk rayu kepada korban dengan janji akan tetap membiayai hidupnya selama menumpang di rumah pamannya. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan disekolahkan terduga pelaku buruh bangunan itu.
Selain itu tidak jarang korban mendapat ancaman dari paman untuk tidak menceritakan kejadian pada orang lain. Dengan demikian pelaku leluasa memperdaya korban.
“Namanya anak-anak pasti takut diancam-ancam. Apalagi korban menumpang hidup di rumah pelaku,” terang Sony.
Kedua terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur itu sudah diamankan kepolisian. Penyidik Polsek Kota Nunukan bersama Dinas Sosial Nunukan, juga telah melakukan pemeriksaan tes kehamilan korban. Hasilnya, korban kini hamil sekitar satu minggu.
“Untuk korban sudah diberikan perlindungan dan pendampingan dari Dinsos Nunukan,” demikian Sony.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dari Undang-undang No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01/2016 tentang tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf d dari UU No 35/2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU No 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaKaltaraNunukanPeristiwaPerlindungan AnakPerlindungan PerempuanPolres NunukanPolri