Anak Masih Rentan jadi Korban Kejahatan, Tahun 2022 KPAI Terima 4.638 Aduan

Ketua KPAI, Ai Maryati Shalihah. (Foto Tribratanews.Polri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sepanjang tahun 2022 menerima 4.638 aduan. Dari jumlah aduan tersebut, terdapat 41 kasus pelanggaran kluster hak sipil kebebasan. Selain itu, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1960, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 120 aduan.

“Data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia masih rentan menjadi korban kejahatan seksual dalam berbagai latar belakang,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Shalihah dalam laporannya.

Ia  menjelaskan, data pengaduan kasus perlindungan anak yang masuk KPAI itu, berasal dari seluruh Indonesia, meliputi provinsi dan tingkat kabupaten.

“Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak, tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 929 kasus. Sumatera Utara 197 kasus, Sunatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 Kasus, dan Bali 49 kasus,” jelasnya lebih lanjut.

Dari data tersebut, pengaduan yang paling tinggi ada pada kluster 5 yakni perlindungan khusus anak sebanyak 2.133 kasus, di mana jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: