SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), anak perusahaan dari BUMD Pemprov Kaltim, PT Melati Bhakti Satya – MBS(Perseroda) disebut Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 telah memfasilitasi kegiatan pengangkutan dan pengapalan batubara terindikasi melanggar hukum.
Demikian dilaporkan anggota Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023, Muhammad Udin dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).
Laporan Pansus setebal 124 halaman kertas folio dibacakan bergantian, diawali oleh Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, kemudian Muhammad Udin, dan ditutup oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasnuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun H Seno Aji, dan H Sigit Wibowo. Sedangkan dari Pemprov Kaltim hadir Asisten I Sekda Provinsi Kaltim, HM Syirajudin.
Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 beranggotakan 15 orang terdiri dari Ketua, Sapto Setyo Pramono (Fraksi Golkar), Wakil Ketua, Baharuddin Demmu (Fraksi PAN), sedangkan anggotanya dari Fraksi Golkar, Nidya Listiyono, Muhammad Udin. Dari Fraksi PDI-P, Marthinus, Ely Hartati Rasyid dan Herliana Yanti. Kemudian dari Fraksi Gerindra, Hj A Komariah dan Ekti Imanuel, dari Fraksi PAN, M Nasiruddin. Selanjutnya dari Fraksi-PKB yaitu Sutomo Jabir, H Muhammad Adam, dari PPP, H rusman Ya’qub, dari PKS, H Ali Hamdi, dan dari Fraksi Demokrat-NasDem, Ismail.
Menurut Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023, saat melakukan uji petik ke terminal peti kemas Kariangau Balikpapan, menemukan tumpukan batubara di pinggir jalan masuk pelabuhan KKT. Tumpukan batubara tersebut bersebelahan dengan tumpukan batubara yang sudah disita oleh Bareskrim Polri.
“Berdasarkan temuan tersebut, Pansus menegaskan bahwa PT KKT sebagai anak usaha PT MBS (Perseroda) yang modalnya dari APBD Kaltim tidak selayaknya ikut memfasilitasi kegiatan pengangkutan dan pengapalan batubara yang terindikasi melanggar hukum,” kata Udin.
Disebutkan pula, saat melakukan uji petik, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Sapto Setyo Pramono secara lisan memerintahkan dan meminta kepada Dirut PT KKT yang memiliki otoritas atas operasional pelabuhan untuk menghentikan ativitas bongkar muat batubara di kawasan pelabuhan KKT.
“Permintaan mengehentikan aktivitas bongkar muat batubara ini bukan tanpa alasan. Pasalnya tumpukan batubara tersebut belum dikatahui asal usulnya, dan diduga kuat pengangkutan batubara tersebut menggunakan jalan umum sebagai pengganti hauling,” ungkap Udin.
Selain itu, juga ada surat dari Kejari Balikpapan Nomor B-2592/0.4.10/Fs.1/09/2020, tanggal 24 September 2020, perihal; Permintaan Keterangan, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT KKT terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pelabuhan/jetty batubara di dalam Pelabuhan Peti Kemas PT KKT.
Sementara itu, Dirut PT MBS (Perseroda) Aji Abidharta, ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Rabu malam (12/6/2024) membenarkan temuan Pansus DPRD Kaltim tersebut, tapi PT KKT sudah mengklarifikasi soal batubara tersebut.
“Klarifikasi lengkap PT KKT terkait hal tersebut, saya usahakan dulu menghubungi Dirut PT KKT,” kata Aji, yang sedang menunaikan ibadah haji.
Penulis: Intoniswan : Editor: Intoniswan
Tag: Perusda MBS