Ananda Emira Moeis: Reklamasi dan Reboisasi Paska Tambang Wajib

Hutan reklamasi D2 Surya, Murung, PT Kaltim Prima Coal. (Foto PT KPC)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis mengingatkan semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi  paska tambang, karena sudah diatur dalam UU Minerba.

“Kita minta agar mereka (perusahaan tambang batu bara) untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang,” pinta Ananda Emira Moeis saat diwawancara wartawan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).

Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa, jangan sampai lubang bekas tambang batubara justru menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, tegas dia, jika kawasan pertambangan telah selesai digali, maka kewajiban selanjutnya adalah perusahaan harus melakukan reklamasi kemudian menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut.

“Jangan sampai lubang tambang ini merugikan masyarakat. Kalau bisa dimanfaatkan lagi, maka silahkan dikelola, dilakukan reklamasi, tolong dihijaukan kembali,” tegasnya.

Selama ini, ungkap Nanda, masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi kemudian tidak ditanami pohon di kawasan yang ditambang. Akibatnya lokasi bekas tambang terlihat gersang.

Kemudian, ia juga meminta Pemprov Kaltim melalui instansi terkait untuk menindak tegas pelaku pertambangan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Semua itu ada hak dan kewajiban, jadi harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita rawat ibu pertiwi ini,” ujar Legislator Dapil Kota Samarinda ini.

Selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan serta melaporkan pelaku Pertambangan yang nakal atau mengabaikan kaidah pertambangan yang benar.

“Kita harus merawat lingkungan kembali, setelah ada aktivitas tambang itu tolonglah menjaga kelestarian lingkungannya dan menanami pohon kembali,” terangnya.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: