Ancam Celurit, Ulah Jukir Merasa Paling Hebat di Samarinda Berujung Penjara

Tersangka Saipul Bahri diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Rabu 1 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Saipul Bahri, 32 tahun, yang tinggal di Jalan Kadrie Oening, Samarinda, ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu, Rabu 22 Februari 2023. Kasusnya penganiaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa yang menyeret Saipul ke penjara itu terjadi sekitar pukul 08.30 Waktu Indonesia Tengah. Saipul, seorang juru parkir (Jukir) di klinik kesehatan bersebelahan dengan salah satu kedai, ditegur oleh pemilik kedai terkait mobil parkir yang berada di antara kedai dan klinik.

Tidak terima ditegur pemilik kedai, Saipul terlibat cekcok karena menilai pemilik kedai tidak mau kurang lebih. Mengingat mobil terparkir itu tidak mengganggu akses masuk kedai.

Seorang pria warga datang melerai adu mulut itu. Saipul salah paham dengan kedatangan warga yang bermaksud melerai, dan memukul wajah pria itu hingga dilerai warga lainnya di sekitar. Masih tidak terima, Saipul pulang ke rumah mengambil senjata tajam.

“Jukir tidak terima merasa paling hebat, hingga ada penganiayan di situ. Pulang dan kembali membawa celurit,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Rabu.

Wakil Kapolresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto memperlihatkan celurit saat konferensi pers, Rabu 1 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Saipul diketahui masuk ke dalam kedai dan melakukan pengancaman menggunakan celurit di tangannya. Meski demikian, situasi berhasil mereda. Meski demikian korban pemukulan melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

“Pelaku diamankan sekitar jam 10 pagi oleh tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” ujar Eko Budiarto.

Saipul ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan serta Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Celurit diamankan sebagai barang bukti. Motif tersangka adalah sakit hati ditegur korban (yang dipukul tersangka),” demikian Eko Budiarto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: