BONTANG.NIAGA.ASIA – Salah satu Anggota DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy telah mengumumkan ke publik bahwa dirinya bukan lagi kader PKS, melainkan berganti menjadi anggota Partai Gelora.
Namun secara administratif, dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD Bontang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Tahun 2019.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan jika pihaknya masih menunggu surat keputusan PAW (Pergantian Antar Waktu) Ma’ruf Effendy secara resmi dari gubernur Kaltim.
“Kalau kami (DPRD Bontang) hanya menunggu saja Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Selama belum ada surat pemberhentian yang dikeluarkan gubernur maka masih sebagai anggota DPRD Bontang. Kalau sudah ada suratnya dan diterima oleh Wali Kota maka PAW bisa dilakukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) kemarin.
”Nanti itu SK Gubernur yang akan menjadi acuan kami untuk melakukan pelantikan pengganti Ma’ruf Effendy,” imbuhnya.
Dijelaskan Faiz, ia telah meneruskan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim terkait PAW Ma’ruf Effendy ke KPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.
“Kalau surat ke KPU itu sudah kami kirim dan nahti yang menggantikan itu nama yang memperoleh suara terbanyak kedua dari Pileg 2019 lalu,” tukasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: PAW