Andi Faiz: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan PAD

Andi Faiz (kiri) saat mempimpin rapat kerja di ruang rapat paripurna DPRD Bontang (Foto Humas Setwan)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdampak sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman.

“Kita memang perlu melakukan pembaharuan perda retribusi daerah seiring dengan perkembangan zaman,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, Sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, salah satunya pajak retribusi kendaraan bermotor masuk ke Provinsi, tetapi sekarang ada pembagian ke daerah sesuai dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Di dalamnya bakal diatur soal porsi pendistribusian pajak daerah di kabupaten/kota lebih besar ketimbang provinsi. Kalau selama ini retribusi tersebut masuk dulu ke Provinsi baru diberikan ke daerah, untuk sekarang sudah tidak.

“Porsinya sudah diatur, kalau nominalnya berapa persen saya lupa. Misalnya saja pajak kendaraan bermotor retribusinya masuk ke provinsi dulu baru ke daerah, sekarang sudah tidak, sudah ada skemanya, intinya lebih besar ke daerah sekarang,” ujarnya.

Diketahui, Raperda tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Fraksi di DPRD Bontang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, pemberian masukan dan saran juga disertakan dalam pandangan tersebut agar bisa berdampak positif bagi masyarakat dan meningatkan perekonomian di Bontang. Diharapkan, proses pembahasan bisa rampung tahun ini dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: