BONTANG.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Bontang, Andi faizal Sofyan Hasdam turut memberikan atensi terhadap aktivitas pembangunan toko waralaba modern Eramart di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan yang kini menjadi perhatian publik.
“Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern, seharusnya pembangunan toko waralaba tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi semangat Perwali itu dulunya dibuat, untuk menghidupkan dan melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal,” kata Andi Faizal Sofyan Hasdam saat dikonfirmasi usai memimpin rapat paripurna penandatanganan Nota Perubahan KUA-PPAS 2023 di Pendopo, Jumat (18/8/2023).
Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern dalam Perwali tersebut diatur bahwa hanya delapan waralaba yang diizinkan. Dengan rincian, 3 di Bontang Selatan, 3 di Bontang Utara, dan 2 di Bontang Barat.
“Jadi kami sangat menyayangkan tidak konsistensinya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu Perwali itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang, Basri Rase sempat menyebut, jika pemberian izin pembangunan waralaba oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) itu bukanlah masalah.
Sebab Eramart terkategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim) yang turut menjajakan produk UMKM lokal. Hal itu dinilai sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal. Berbeda halnya seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor: Intoniswan | Advetorial
Tag: eramart