Andi Harun Lanjutkan Pembangunan Samarinda Jilid Dua

Penandatanganan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kota terpilih Kota Samarinda 2024-2029, Kamis 9 Januari 2025. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Saefuddin Zuhri sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Andi Harun berkomitmen menjadikan Samarinda lebih baik lagi, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang belum terselesaikan di periode pertama kepemimpinan dia.

Dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2024-2029 ini, Andi menyampaikan apresisasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak yang kembali mendukungnya maju dalam Pilkada serentak 2024.

“Terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, forum koordinasi pimpinan daerah dan seluruh elemen masyarakat Samarinda, termasuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024 dengan baik ini,” kata Andi di Hotel Harris Samarinda, Jalan Pangeran Untung Suropati, Samarinda, Kamis 9 Januari 2025.

Disampaikan Andi, selanjutnya pihaknya tinggal menunggu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Kita mengalir saja apa yang diputuskan pusat, kita ikuti. Dinamika Pilkda sudah selesai. Selanjutnya kita berdua akan melanjutkan program-program pembangunan di kota Samarinda,” ujar Andi Harun.

Beberapa program prioritas yang akan dilanjutkan Andi Harun bersama Saefuddin Zuhri adalah program pengendalian banjir, penataan kota dan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.

“Pada kepemimpinan baru periode kedua ini, berkat dukungan bersama semua kalangan dan masyarakat, dan situasi kondusifitas yang kuat, bisa sukses bersama-sama mewujudkan pembangunan Samarinda untuk kemajuan ke depan,” jelas Andi.

Sementara Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyampaikan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 2024-2029 ini dilakukan setelah menerima buku registrasi peserta dari Mahkamah Konstitusi (MK), di mana hasil Pilkada Samarinda tidak memiliki gugatan hukum.

Penetapan ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Samarinda Nomor 1 tahun 2025.

“Rapat pleno ini terlaksana dengan baik. Kami menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih,” kata Firman.

Dengan perolehan suara 306.392 suara atau 88,12 persen dari total suara sah, Firman menegaskan bahwa secara hukum perolehan suara tersebut sah.

Selanjutnya KPU Samarinda akan mengajukan SK Nomor 1 tahun 2025 kepada Pj Gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih 2024-2029.

“SK di KPU tidak berhenti dan dilanjutkan ke Kemendagri. Kemudian dijadwalkan untuk pelantikan,” demikian Fiman Hidayat.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: