Andi Harun: Pedagang Miras Ilegal Bisa Dipidana Kurungan

Pemusnahan miras ilegal dan kostum badut hasil operasi penertiban Satpol PP Kota Samarinda di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda, Kamis (27/10/2022) (Foto Ria Atia Dewi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Walikota Samarinda, H Andi Harun menegaskan, barang siapa saja memperdagangkan minuman beralkohol (minuman keras-miras) tidak sesuai dengan peraturan daerah dan dijual disembarangan tempat bisa dipidana kurungan.

Hal itu ditegaskan wali kota saat memusnahkan sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) pabrikan dan tujuh kostum badut hasil operasi penertiban  Satuan Pamong Praja Kota Samarinda yang dilaksanakan di halaman parkir Balai Kota, Kamis, (27/10/2022).

Andi Harun yang memimpin pelaksanaan pemusnahan miras mengawali dengan menandatangani berita acara pemusnahandisaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Arm Novi Herdian bersama Camat Se Kota Samarinda.

Menurut wali kota, sekarang pedagang miras ilegal baru dikenai sanksi administrasi. Tapi juga  terbuka kemungkinan dikenai sanksi pidana sebagai sanksi  terakhir bagi pedagang miras ilegal.

“Apabila saat dilakukan penertiban perdagangan miras, pedagang melakukan perlawanan terhadap Satpol PP yang berdampak pada perbuatan yang berkategori pidana, maka itu akan menjadi ranah pidana pada Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Wali kota mengatakan, penertiban miras dilakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat. Pernertiban juga ada dasar hukumnya, yakni Perda, Peraturan Menteri Perdagangan,

“Tata  niaga minuman beralkohol sudah ada aturannya, hanya pada tempat-tempat tertentu sebagaimana diatur dalam Perda” ucapnya.

Penertiban penjualan minuman alkohol akan  dilakukan secara rutin dan akan diakhiri dengan pemusnahan setelah perkaranya inkrah di pengadilan. Ini sebagai pembelajaran bagi para pedagang miras.

“Bagi toko yang menjual miras secara ilegal akan diberikan teguran  dan mirasnya disita. Selain itu, juga dikenai sanksi tokonya ditutup,” pungkasnya.

Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan

Tag: