Andi Harun Setop Sementara Ajuan PNS Pemkot Pindah ke Luar Kota

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memberikan penjelasan kepada wartawan 30 Juli 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemkot Samarinda menghentikan sementara pengajuan usulan pindah atau mutasi PNS keluar dari instansi di lingkungan Pemkot. Keputusan itu dituangkan lewat edaran yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun.

Salinan edaran yang diterima niaga.asia yang ditetapkan Wali Kota Andi Harun pada 22 Agustus 2023 itu bernomor 800/2985/300.04 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Permohonan Pindah/Mutasi Keluar PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Ada lima poin penting, yang ditujukan bagi pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda, Direktur RSUD IA Moeis Samarinda, Kepala Bagian Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta Camat dan Lurah se-Kota Samarinda.

“Berkenaan dengan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dengan ini dinformasikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi awal edaran Andi Harun seperti dikutip Rabu 23 Agustus 2023.

Poin pertama, Pemerintah Kota Samarinda memberlakukan penghentian sementara (moratorium) secara terbatas bagi PNS yang mengusulkan pindah/mutasi keluar instansi Pemerintah Kota Samarinda, terhitung mulai tanggal 22 Agustus Tahun 2023 sampai dengan dicabutnya kembali Surat Edaran itu.

“Dikecualikan bagi PNS yang mengikut dinas/kerja suami/istri yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari instansi tempat bertugas suami/istri PNS di luar kota Samarinda,” tulis poin kedua edaran itu.

Pada poin ketiga, tertera penghentian sementara (moratorium) bagi PNS pindah/mutasi keluar instansi Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan pemetaan dan penataan PNS di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka pertimbangan pemenuhan kebutuhan pegawai.

“Penghentian sementara (moratorium) bagi PNS pindah/mutasi keluar instansi Pemerintah Kota Samarinda juga diberlakukan bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi/rekomendasi dari PPK instansi penerima, baik pindah instansi dari instansi daerah ke instansi daerah dalam satu provinsi, pindah instansi dari instansi daerah ke instansi daerah antar provinsi, maupun pindah instansi dari instansi daerah ke instansi pusat,” bunyi poin keempat.

Berikutnya pada poin kelima, dengan adanya penghentian sementara (moratorium) ini, perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Samarinda, dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS yang mengajukan pindah/mutasi keluar dań instansi Pemerintah Kota Samarinda.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Andi Harun mengakhiri poin dari edaran yang dia keluarkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: