Andi Harun Vs Bankaltimtara

Catatan Rizal Effendi

Wali Kota Samarinda, H Andi Harun. (Niaga.Asia/Annisa Dwi Putri)

TAMPAKNYA ada suasana tak nyaman antara Bankaltimtara dengan Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun. Ramai di ruang publik tersiar kabar Andi Harun mengancam akan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Samarinda ke bank lain. Alasannya, soal kecilnya keuntungan yang diterima dari Bankaltimtara.

“Konteksnya soal bank mana yang dapat memberikan nilai atau keuntungan lebih tinggi. Jika Bankaltimtara dapat memenuhi layanan seperti bank lain, maka rekening Pemkot tetap di sana,” kata Andi Harun kepada wartawan.

RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Sesuai dengan petunjuk, RKUD sifatnya single rekening. Pemda tidak dibolehkan membuka lebih dari satu rekening. Jika sudah ditetapkan di Bankaltimtara seperti sekarang ini, maka tidak boleh lagi membuka RKUD di bank lain. Kecuali hengkang dari Bankaltimtara seperti yang mau dilakukan Pemkot Samarinda.

Menurut Andi Harun, keputusannya soal pemindahan itu belum final. Masih dilakukan pembahasan.

“Saya sudah minta kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) beserta asisten untuk membahas lebih teknis sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tidak terungkap ada alasan lain. Tapi banyak pihak menilai pasti ada sesuatu yang tidak mengenakkan, sehingga Wali Kota Samarinda itu uring-uringan. Karena itu, ada yang menyarankan agar kedua pihak duduk bersama untuk membicarakan masalah yang terjadi.

“Saran saya sebaiknya Dirut Bankaltimtara Pak Yamin menemui Wali Kota Samarinda Andi Harun. Kalau hal pokoknya soal besaran jasa giro, ya dibicarakan. Kan tak masalah kalau itu dibahas oleh direksi dengan pemegang saham,” kata Nidya Listiyono, ketua Komisi II DPRD Kaltim kepada Niaga Asia beberapa waktu lalu.

Pemkot Samarinda memang salah satu dari 17 daerah pemegang saham Bankaltimtara. Kalau tidak ada perubahan atau penyetoran modal baru, Pemkot Samarinda berada di urutan ke-16. Pemegang saham terbesar adalah Pemprov Kaltim, menyusul Pemkab Kukar, Berau, dan Bulungan. Pemprov Kaltara, pendatang baru hanya di urutan ke-5 dan menyusul Pemkot Balikpapan.

Data akhir tahun 2020 menunjukkan setoran modal Pemkot Samarinda hanya sekitar Rp50 miliar atau 1,45 persen dari total modal yang disetor. Sedang Pemprov Kaltim mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 38 persen. Di atas Samarinda ada Pemkab PPU di urutan ke-15 dengan modal disetor Rp57,6 miliar atau sekitar 1,67 persen.

Ada 8 pemerintah daerah yang penyertaan modalnya di atas Rp 100 miliar. Selain Pemprov Kaltim, juga Kukar hampir Rp 500 miliar, Berau lebih Rp 300 miliar, Bulungan Rp 250 miliar, Kaltara Rp 190 miliar, Balikpapan Rp 127 miliar, Paser Rp 110 miliar, dan Tanah Tidung Rp 100 miliar lebih.

Menurut Tiyo, panggilan akrab Nidya Listiyono, ada dampak psikologis jika Pemkot Samarinda sampai memindahkan dananya ke bank lain. Apalagi perputaran dananya yang bersumber dari APBD cukup besar. Mungkin sampai Rp3,5 triliunan.

“Kita khawatir kalau hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat atau nasabah kepada Bankaltimtara,” tandasnya.

Ia juga menyarankan agar Direksi Bankaltimtara sering bertemu dengan pemegang saham untuk membahas berbagai masalah baik yang menyangkut kepentingan perluasan usaha Bankaltimtara maupun berkaitan peran Bankaltimtara dalam memajukan perekonomian daerah.

“Jangan hanya sekali setahun tiap RUPS saja,” tambahnya.

Bela Milik Sendiri

Kita setuju usul Tiyo, yang juga anggota Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Kaltim itu. Sebaiknya Pak Yamin dan Pak Andi Harun bertemu dan bermusyawarah. Tak ada yang pas jika kebijakan Wali Kota Samarinda itu dilaksanakan.

Bisa jadi Pak Wali puas karena mendapat keuntungan lebih besar dibanding dari Bankaltimtara. Tapi pasti banyak orang bertanya, ada bank sendiri (bank daerah) kok tidak dibela-belain? Padahal daerah lain habis-habisan membela bank daerahnya. Bahkan ada bank daerah seperti Bank DKI dan Bank BJB (Jawa Barat) malah sudah merambah sampai ke Kaltim.

Sepengetahuan saya, dana daerah ditempatkan di bank daerah melalui dua pola. Sebagian dalam bentuk giro untuk mempercepat dan mempermudah proses pengambilan kapan saja dan sebagian lagi dalam bentuk deposito. Umumnya jasa giro memang kecil karena bank tidak sempat memutar dana tersebut. Beda dengan deposito, di mana nasabah memperoleh bunga deposito yang lebih besar.

Bank umum pemerintah banyak yang merayu pemerintah daerah agar menempatkan dananya di bank mereka. Biasanya bunga deposito yang ditawarkan lebih tinggi plus fasilitas lain, sehingga pemerintah daerah banyak yang tertarik.

Rasanya penempatan dana pemerintah tidak diperbolehkan atau tidak direkomendasikan di bank swasta. Karena risiko yang lebih tinggi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beda dengan bank pemerintah, yang memang mendapat jaminan langsung dari Pemerintah.

Pilih bunga deposito besar atau pilih bela bank daerah? Pilihan yang tidak gampang. Maunya kalau bisa pilih dua-duanya. Sayangnya di lapangan tidak bisa begitu. Selalu bunga deposito bank daerah lebih kecil. Banyak faktor penyebabnya. Kelas banknya juga berbeda.

Dulu saya atas nama pemerintah kota pilih bank daerah. Kapan lagi kita membela milik sendiri. Kalaupun ada penempatan dana di bank umum pemerintah lainnya sifatnya hanya terbatas tidak dalam jumlah yang besar.

Harus diingat ada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131 ayat 2 disebutkan bahwa deposito dan/atau investasi jangka pendek harus disetor ke RKUD paling lambat 31 Desember. Jadi dana pemerintah tidak boleh lama disimpan.

Pemerintah Pusat juga sering menegur pemerintah daerah soal penempatan uang atau dana ke bank. Seharusnya secepatnya dibelanjakan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Belanja pembangunan itu mendorong kegiatan ekonomi di daerah dan sebagian dinikmati masyarakat sebagai pendapatan. Kalau masyarakat mempunyai duit, maka punya kemampuan belanja dan konsumsi jadi meningkat. Jadi uang pemerintah daerah tidak boleh berlama-lama ngendon di bank.

Perlu kita ketahui, reputasi dan prestasi Bankaltimtara sejauh ini cukup baik. Dalam ajang 1st Indonesia Government Public Relation Award 2023 (1st IGA 2023) yang dilaksanakan Humas se-Indonesia, Dirut Bankaltimtara Muhammad Yamin menerima apresiasi sebagai salah satu Pemimpin Bank Terpopuler di Media Pemberitaan Online.

Begitu juga dalam ajang penghargaan Bank Service Excellence Monitor (BSEA) 2023 yang dilaksanakan Majalah Infobank di Jakarta, Bankaltimtara menerima dua penghargaan. Yaitu The 2nd Best Social Media dan The 2nd Best Internet Banking, yang diterima oleh Direktur Bisnis dan Syariah Bankaltimtara Muhammad Edwin.

BSEA diadakan untuk mengukur kualitas layanan bank di mata nasabahnya, baik nasabah yang datang ke kantor cabang secara tatap muka, maupun nasabah yang memanfaatkan layanan digital banking.

Pada Tahun 2022 dalam ajang TOP BUMD Award 2022 di Jakarta, Bankaltimtara menyabet 3 penghargaan. Yaitu penghargaan TOP BUMD Award 2022 Bintang 4 untuk kategori BPD, TOP CEO BUMD 2022 untuk Dirut M Yamin serta TOP Pembina BUMD untuk Gubernur Kaltim Isran Noor dan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.

Dalam RUPS Tahun Buku 2022, Bankaltimtara membagikan dividen sebesar Rp 173 miliar atau 51,95 persen dari laba bersih realisasi Desember 2022. Bankaltimtara pada usianya ke-57 mampu tumbuh dengan baik dan meraih Sertifikasi ISO 27001 Information Security Management Systems.@

Tag: