
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim jangan terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawan, karena memberikan THR merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
“Pemerintah mewajibkan THR dibayarkan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” tegas politikus Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Samarinda ini.
“Idealnya 10 hari sebelum lebaran, seluruh pengusaha dan pemilik tempat kerja di Kaltim seharusnya bisa mematuhi aturan ini. Namun, jika memang tidak memungkinkan, jangan sampai terlalu dekat dengan lebaran. Yang paling penting, jangan sampai lewat lebaran atau bahkan tidak dibayar sama sekali,” kata dia kepada wartawan di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur jalan Gajah Mada Minggu (16/3).
Andi menekankan bahwa THR memiliki peran penting bagi pekerja, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan perusahaan. Dengan kondisi ekonomi yang semakin menantang, pembayaran THR yang tepat waktu dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan lebaran mereka.
“THR ini sangat diperlukan oleh karyawan, terutama mereka yang hidupnya bergantung pada gaji perusahaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga soal memberi kesejahteraan pekerja yang harus dihormati,” lanjutnya.
Terkait pengawasan pembayaran THR, Andi Satya meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim berperan aktif, termasuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
“Tentu disnakertrans sebagai mitra komisi IV harus mengambil langkah tegas. Kami akan berkomunikasi dengan mereka agar ada fasilitas pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan,” paparnya.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar seluruh pekerja di Kaltim mendapatkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku. Andi menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, DPRD Kaltim siap mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
Pembayaran THR kata Andi, adalah tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Dengan pembayaran yang tepat waktu, roda ekonomi daerah juga akan lebih terjaga sebab daya beli masyarakat meningkat menjelang Idulfitri.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan karena haknya tidak diberikan,” tegasnya.
Penulis: Lydia Apriliani. | Editor: Intoniswan
Tag: THR