Andre Pratama:  Ganti Rugi Tanah Embung Lapri Masih Dalam Pembahasan

Kawasan embung Lapri Sebatik.  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Nunukan akan rapat  lagi dengan  Pemerintah Kabupaten Nunukan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan, Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Nunukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Dinas Pertanian dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kalimantan Utara untuk memberikan penjelasan terkait soal ganti rugi tanah  26 warga seluas 48 hektar yang telah digunakan untuk pembangunan embung Lapri di Kecamatan Sebatik  Tengah yang belum dibayar hingga saat ini.

“Rapat kedua diperlukan, karena dalam rapat pertama Dinas PU Kabupaten Nunukan tidak membawa data ganti rugi lahan pembangunan embung Lapri di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan  yang sudah hampir 15 tahun terbengkalai tanpa ada penjelasan dari pemerintah daerah dan maupun pusat,” kata anggota Komisi II DPRD Nunukan asal Sebatik, Andrie Pratama pada Niaga.Asia, Senin (12/09/2022).

Menurut Andre, berdasarkan pengakuan masyarakat, kesepakatan ganti rugi tanah masyarakat sudah ada sejak awal pembebasan lahan embung Lapri  tahun 2006-2007. Total luas tanah 26 orang warga sudah dipakai untuk embung tapi belum menerima pembayaran ganti rugi sekitar 48 hektar.

“Kita rapat lagi dengan  pemerintah untuk mengetahui siapa sebetulnya yang bertanggung jawab menyediakan dana ganti rugi tanah untuk embung tersebut, apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” katanya.

Andre menyebutkan, dalam rapat pertama, BWS Kalimantan V menyampaikan bahwa, Pemkab Nunukan dalam suratnya yang ditujukan ke Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2016 menyatakan, kesanggupan dari pemerintah daerah menyiapkan lahan seluas 50 hektar untuk embung Lapri.

“Letak masalahnya disini Pemkab Nunukan pernah membuat surat kesanggupan membebaskan lahan seluas 50 hektar untuk embung,” jelasnya.

Kemudian, BWS V juga membantah pada tahun 2018 pada tanggal 15 Desember 2018 menerima dokumen dari Pemkab Nunukan, terkait pengajuan pembayaran ganti rugi tanah embung Lapri sekitar Rp 8 miliar.

Memasuki pertengahan tahun 2019, BWS V menerima dokumen dari Pemkab Nunukan perihal  pembayaran untuk diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum, namun ketika dokumen diajukan, pihak Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan pembebasan lahan telah selesai.

“Setelah memperhatikan penjelasan BWS V dalam rapat pertama, sedangkan Dinas PU Kabupaten tidak siap dengan data, maka untuk mengetahui tanggung siapa sebenarnya membayar ganti rugi tanah warga, kita rapat lagi,” ujar Andre.

Embung Lapri Sebatik sudah selesai dibangun dan mulai dioperasikan akhir 2016 dengan daya tampung air  500.000 m3. Produksi air bersih yang bahan bakunya dari embung Lapri  sekitar 35 liter/detik, disuplai ke masyarakat di dua kecamatan di Sebatik.

Meski daya tampung belum maksimal,  air bersih dari embung Lapri selain memenuhi pelanggan rumah tangga, juga diperlukan untuk kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik yang saat ini dalam prosers pembangunan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: