Anggaran Pengadaan Pin Emas 30 Anggota DPRD Nunukan Rp504 Juta

Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan, Herwin. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 504.000.000 sebagai biaya pengadaan pin emas untuk 30 anggota DPRD Nunukan masa bhakti 2024-2029.

“Tiap anggota DPRD Nunukan diberikan Pin emas kadar 22 karat dengan berat 14 gram,” kata Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan, Herwin pada Niaga.Asia, Senin (29/07/2024).

Pemberian pin adalah sebuah kebijakan dari pemerintahdaerah  untuk penghormatan kepada anggota DPRD yang akan bertugas selama 5 tahun memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyusun program kerja.

Pin yang telah diberikan menjadi hak sepenuhnya bagi anggota DPRD Nunukan, sehingga ketika anggota dewan tersebut berhenti melaksanakan tugasnya, Pin emas akan menjadi kenang-kenangan sebagai ucapan terima kasih.

“Beberapa daerah termasuk Nunukan memberikan Pin sebagai hak kepada anggota DPRD yang tidak harus dikembalikan. Kalau 2 kali menjabat anggota DPRD, maka 2 biji punya pin,” bebernya.

Herwin menerangkan, tiap 1 gram emas kadar 22 karat di kisaran harga Rp 1,2 juta, jika tiap pin memiliki berat 14 gram, maka nilai nominal untuk satu pin emas sekitar Rp 16.800.000 X 30 anggota DPRD Nunukan, total Rp 504.000.000

“Pemberian pin disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kabupaten Nunukan masuk kategori keuangan sedang, jadi masih masuklah Pin emas 14 gram,” jelasnya.

Selain mendapatkan pin emas, anggota DPRD Nunukan memperoleh pakaian dinas berupa 1 stel Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 1 stel Pakaian Sipil Harian (PSH), 1 stel Pakaian Sipil Resmi (PSR), 1 stel Pakaian Dinas Harian (PDH) serta 1 stel pakaian berciri khas daerah

“Pakaian PSL jas lengkap diberikan tiap 5 tahun karena biasanya dipakai untuk pelantikan, sedangkan PSH, PSR dan PDH diberikan tiap 1 tahun sekali,” bebernya.

Khusus untuk unsur pimpinan ketua dan wakil DPRD Nunukan diberikan fasilitas kendaraan dinas dan rumah dinas, adapun anggota hanya mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

Pemberian kendaraan dinas untuk unsur pimpinan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) termasuk ukuran Cylinder Capacity (CC) jenis kendaraan yang tidak boleh melebihi standar

“Kalau kendaraan ketua DPRD jenis yang sesuai mobil Fortuner 2,700 CC, untuk wakil DPRD jenis Inova 2,200 CC,” ungkapnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: